JAKARTA Khatulistiwa news (24/03) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) pada hari Jumat 24 Maret 2023 memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan bahwa ke-6 saksi yang diperiksa, yaitu:
1. MA selaku Pegawai BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2. EN selaku Manager Akuntansi PT SEIL
3. YP selaku General Mianager Logistik PT SEI.
4. Bl selaku Direktur PT SEL.
5. ATH selaku Operasional Manager Area 1 PT IBS.
6. ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investment (PTHTI).
Ungkap Kapuspenkum bahwa, adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2,3,4, dan 5BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, tersangka Ys, tersangka MA, dan tersangka IH.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
Pemberkasan dan perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam penyediaan infrastruktur base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung pake 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian KomunikasI dan Informatika lanun z020 s/d 2022.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar