JAKARTA (24/03) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Jumat 24 Maret 2023,
memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan
Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana menerangkan, JAM PIDSUS) pada hari Jumat 24 Maret 2023,
melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4)
Ungkap Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Pemeriksaan saksi tersebut yaitu :
1. EPE selaku Direktur Utama PT Bestama Aktuaria.
2. AF selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2014-2019.
Sementara, adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidik an perkara dugaan tindak pidana Korupsi daliam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Peru(sahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019, tukas Dr Ketut Sumedana.
Lebih lanjut, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar