JAKARTA, Khatulistiwa news (13/06) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyedia an infrastruktur
Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan informatika Tahun 2020 s/d 2022, pada hari Selasa 13 Juni 2023. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis singkatnya menerangkan, bahwa kedua (2) saksi yang diperiksa yaitu:
1. H selaku Direktur Keuangan PT Aplikanusa Lintas Arta,
2. DT Selaku Pemilik PT Anugrah Mega Prakasa.
"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastr pendukung paket 1, 2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d tahun 2022 atas nama Tersangka WP, Jakarta, 13 Juni 2023
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2, 3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, pungkasnya(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar