JAKARTA, Khatulistiwa news (12/06) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang
dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018, pada hari Senin 12 Juni 2023. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menyampaikan, saksi yang diperiksa yaitu:
1 HM selaku PIC pada PT Nayumi Group.
2. MA selaku Staf Sales & Delivery (Am) PT GTS Periode 2017-2020.
Kapuspenkum katakan bahwa, Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP.
Tersangka TSL, dan Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memper kuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar