BERITA TERKINI

Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi, Terkait Perkara Komoditi Emas

 


JAKARTA khatulistiwa news(02/07) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari selasa 2 Juli 2024, memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022


Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan saksi saksi yang diperiksa yaitu:

1. AHS selaku Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam periode 2017 s/d 2019.

2. YHS selaku Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk.


" Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID," ujar Kapuspenkum 


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.