BERITA TERKINI

Tim TABUR Kejati NTT Kembali Berhasil Tangkap DPO ke 4 asal Kejari Kabupaten Kupang, Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani



KUPANG,Khatulistiwa news  (02/07) - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang di pimpin langsung oleh Umbu Hina Marawali, SH. MH.  Kasi E Kejati NTT beserta tim telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2024 sekitar pukul 17.15 WITA bertempat di Kali Kaka Bai, Desa Pariti Kabupaten kupang,


Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, A.A Raka Putra Dharmana SH, MH mengatakan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang di pimpin langsung oleh Umbu Hina Marawali, SH. MH.  Kasi E Kejati NTT beserta tim telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang


Adapun, kemuka Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menjelaskan dengan identitas sebagai berikut :

Nama Lengkap : Daniel Benediktus Tae alias Dani

Tempat Lahir : Fatubaha

Umur/ tanggal lahir: 25 Tahun / 3 Desember 1998

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kebangsaan : Indonesia

Alamat : RT 001 / RW 001, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu

Agama : Katholik

Pekerjaan : Sopir

Pendidikan : -


" Terpidana atas nama Daniel Benediktus Tae alias Dani ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : R-53/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 karena terpidana Daniel Benediktus Tae  harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," terang Kasipenkum Kejati Nusa Tenggara Timur 


Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 tersebut, terpidana Daniel Benediktus Tae alias DANI dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.


Saat diamankan, Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi.


Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.


Penangkapan Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani tersebut merupakan penangkapan ke empat yang berhasil dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sampai dengan awal bulan Juli tahun 2024 ini.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan, tandas kapuspenkum (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.