BERITA TERKINI

PT. BGG Lapor polisi Asman penuhi panggilan




LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM- Asman pemilik lahan di Dataran Kutean Desa Banjarsari hari ini memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Polres Lahat, terkait dugaan menghalangi kegiatan tambang dengan memasang pita atau memasang penghalang dilokasi tambang. Panggilan tersebut berdasarkan pengaduan oleh PT. BGG ( Bumi Gema Gempita)


Dengan nomor: Surat SP. Gil/363/X/Res 1.24/2024/Sat Reskrim, 

Maka Asman memenuhi panggilan. Bukan hanya kepada Asman sebagai pemilik lahan, juga anak Asman turut memenuhi panggilan pihak penyidik dengan nomor surat SP. Gil/361/X/Res 1.24/2024/Sat Reskrim panggilan tersebut ditujukan kepada Trisnopiansyah Bin Asman, Juga kepada Deni Saputra Bin Asman dengan Nomor Surat SP. Gil/363/X/Res 1.24/2024/Sat Reskrim. Senin, 28/10/24


Dituturkan Asman kami bersama keluarga mempertahankan hak atas tanah tersebut


" Kami disini berusaha mempertahankan hak, kembali kami tegaskan bahwa sannya perusahaan belum sama sekali ganti rugi terhadap kami pemilik lahan" ungkapnya 


Masih dikatakan Asman kami tidak akan tinggal diam segala upaya akan kami tempuh


" Berbagai jalur akan kami tempuh untuk memperjuangkan hak kami, dan apa yang kami lakukan menurut kami masih dibatas wajar." Tukas Asman 


Dikatakan Achmad Syarif, S.Psi., M.Si. Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat untuk sekarang masih dugaan, di undang dan periksa sebagai Saksi di tingkat Penyidikan, setelah cukup bukti maka akan digelar Perkara baru kita bisa menyimpulkan 


" Untuk dugaan yang di sangkakan yaitu UU Minerba no 3 th 2020, pasal 162 yaitu melarang setiap orang merintangi kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi persyaratan. Tadi pemanggilan terhadap Asman sebagai saksi masih tahap penyidikan dan apabila memenuhi cukup bukti maka kita akan melakukan gelar perkara untuk Penetapan TSK." Ungkap Achmad diruang kerjanya (Rochmi) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.