BERITA TERKINI

Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Amankan Buronan di Way Kanan Lampung, Perkara Cabul Terhadap Anak

 


TANJUNGPINANG, Khatulistiwa news  (31/10) - Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidalng Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Batam, pada hari kamis 31 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 WIB bertempat di Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung.


Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf SH, MH menyampaikan Tim Tabur (Tangkap Buronan) Bidang Intelijen Kejati Kepulauan Riau bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Batam, pada hari kamis (31/10)


Adapun, kemuka Kasipenkum Yusnar menerangkan bahwa Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: 

Nama : Martinus Eko Wiidodo

Tempat lahir : Lampung

Usia/Tanggal lahir : 34 Tahun/28 Oktober 1990

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Katholik

Pekerjaan : Cleaning Servis Yayasan Charitas Kota Batam.

Alamat : Mess Yayasan Charitas Jl. Kaktus Giwang No. 1 A Sukajadi Kota Batam.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1181 K/Pid.Sus/2015 tanggal 22 Maret 2016, menyatakan bahwa Terpidana Martinus Eko Widodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan CABUL” sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan amar putusan:

Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda  sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.


" Saat diamankan di rumahnya pada Kampung  Karangan Terpidana Martinus Eko Widodo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," ujarnya


Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Waykanan, kemudiam dibawa ke Kota Batam untuk diserahkan kepada  Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman sesuai putusam MA tersebut.


Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri terdiri dari Kasi V Adityo Utomo, SH. MH (Ketua Tim), Kasi Penkum Yusnar Yusuf, SH. MH, Rama Andika Putra dan Ryan Hidayat P selaku anggota Tim.


Melalui program Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 


Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.