BERITA TERKINI

Dipolisikan Keponakan Atas Tuduhan Penganiayaan, Advokat Hengki Cobra Dampingi Klien Tempuh Pra Peradilan di PN Medan

 


MEDAN, Khatulistiwa news (03/06) - Kuasa Hukum Madison Silitonga (L, 66 th), sedari PARDOSI & PARTNERS Hengki Ronald dapot Tua Pardosi, S.H. atau yang seringkali dikenal 'Hengki Cobra' tempuh jalur hukum melayangkan surat permohonan Pra peradilan ke PN Medan Sumatera Utara pada hari Selasa (02/06)


Hal tersebut, berdasarkan penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/926/VII/Res.I.8/2024/Reskrim pada tanggal 4 Juli 2024 dan Laporan Polisi No.LP/B/583/III/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 5 Maret 2024 atas nama Pelapor Christina Tiurma Oktavia S, dalam perkara dugaan tindak pidana Kekerasan dan/atau Penganiayaan.


Ungkap Lawyer Hengki Cobra kala dihubungkan wartawan sampaikan, praperadilan ini sehubungan atas Dugaan Kesalahan Penetapan Tersangka. Rabu (03/06)


Sementara, Kemukanya mejelaskan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 170 ayat (10 dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.


Adapun, alasan diajukan pra peradilan, Lanjut Kuasa Hukum Madison Silitonga mengemukakan, sebagai berikut:

1. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/926/VII/Res.I.8/2024/Reskrim, tanggal 4 Juli 2024, yang dikeluarkan oleh Termohon, tanpa didahului dengan pemeriksaan yang layak sebagaimana diatur dalam Ketentuan Pasal 1 angka 14 dan Pasal 184 KUHAP

2. Penetapan tersangka didasari oleh Laporan Polisi yang dibuat oleh seseorang yang patut diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana yang 

telah berstatus hukum sebagai Tersangka namun sampai saat ini tidak ditahan oleh aparat hukum.

3. Penetapan tersangka terhadap Klien kami didasari oleh Laporan Polisi yang dibuat oleh seseorang yang patut diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana yang telah berstatus hukum sebagai Tersangka yang justru penyebab kegaduhan dan/aatau percekcokan yang seolah-olah membuat dirinya sebagai korban 

dari tindakan kekerasan dan penganiayaan sebagaimana dilaporkannya, 


" Sehingga kami menduga bahwa keterangan saksi dan bukti yang dijadikan dasar penetapan Tersangka terhadap klien kami adalah tidak relevan atau tidak cukup kuat, adanya kriminalisasi," pungkas Hengki Cobra


Hingga berita ini diturunkan pihak kuasa hukum juga telah melayangkan surat ke Komnas HAM, Wasidik Polri, Propam, Kompolnas, 


Perlu diketahui Kuasa Hukum pihak Madison Silitonga, menyebutkan kliennya tidak pernah melakukan tindak penganiayaan, baik secara individu maupun bersama abang saya. Selain itu, baru 2 kali diminta wawancara langsung lalu pada pangilan ke 3 tersangka


" Tidak pernah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian. dan juga Tidak pernah diadakan mediasi antara kami dengan pelapor," jelasnya.


Selanjutnya, tidak pernah diperlihatkan hasil visum yang menunjukkan adanya penganiayaan/keroyokan.


Ditambahkan juga, telah dua kali mengajukan permohonan agar dilakukan rekonstruksi di lapangan, namun tidak pernah mendapat tanggapan dari Poltabes.


" Kenetralitasan penyidik harus diutamakan dalam penyidikan, Olah tkp hrs dilakukan, Jika belum maka itu harus digelar Rekosntruksi Khusus, Dikawal Pihak Wassidik Polda Sumut." terangnya


Akan tetapi, tiba-tiba perkara ini dinyatakan P21 oleh kejaksaan, padahal barang bukti yang ada sangat minim dan tidak menunjukkan adanya unsur penganiayaan. 


Selanjutnya, menerima surat undangan untuk diserahkan ke kejaksaan, padahal dengan tegas menyatakan tidak pernah melakukan tindak penganiayaan seperti yang dituduhkan. 


" Dalam hal ini telah dikriminalisasi oleh pihak oknum Poltabes Medan, seolah-olah dipaksa untuk menjadi pihak yang bersalah dalam perkara. Jika klien saya bersalah, dirinya siap dihukum. sebaliknya jika tak bersalah harus dilepaskan status tersangkanya. Ini menyangkut Fakta hukum dan fakta di TKP.  Ini menyangkut Fakta hukum dan fakta di TKP," pungkas Hengki Cobra, pengacara dari Tanah Minangkabau ( Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.