BERITA TERKINI

LBH Digitek Desak Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah di Kasus RS PON

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (03/06) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Digitek DKI Jakarta menerima kedatangan Syatiri Nasri, kuasa ahli waris almarhum Mutjitaba Bin Mahadi, untuk meminta pendampingan hukum atas kasus sengketa tanah seluas ± 3.686 meter persegi yang saat ini telah dibangun menjadi Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RS PON).


Kehadiran Syatiri disambut langsung oleh Direktur LBH Digitek, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM, yang juga menjabat sebagai advokat dan pendamping hukum di KADIN Indonesia. Jurika menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari praktik mafia tanah yang masih merajalela dan menindas masyarakat kecil.


“Di lapangan kondisinya memprihatinkan. Mafia tanah masih bebas berkeliaran, menang di banyak sengketa karena memiliki uang, dokumen palsu, dan relasi kuat di birokrasi, termasuk oknum yang menjadi perpanjangan tangan mafia,” ujar Jurika Fratiwi, SH., SE., MM. 


Jurika Fratiwi sendiri dikenal luas aktif membela kaum lemah dan konsisten memperjuangkan hak-hak rakyat kecil, terutama dalam kasus-kasus agraria dan konflik pertanahan yang telah menangani beberapa kasus mafia tanah yang melibatkan petani, janda, buruh, dan pensiunan yang kerap tak berdaya melawan kekuatan modal dan manipulasi birokrasi. 


Dalam kasus ini, ahli waris memiliki dokumen resmi berupa Letter C No. 615 dan 472 atas nama Mutjitaba Bin Mahadi yang tercatat di Kelurahan Cawang. Fakta tersebut bahkan diakui secara resmi oleh pihak Kelurahan Cawang (Tergugat III) melalui kuasa hukumnya dalam sidang pada 15 Oktober 2024. Sementara itu, pihak penggugat lainnya, Nurjaya, tidak mampu membuktikan klaim atas letter C No. 1580 atas nama Amsar Bin Tego.


Lebih lanjut, Jurika menyebutkan bahwa Syatiri Nasri juga tercatat secara sah sebagai wajib pajak aktif atas tanah tersebut melalui NOP: 31.72.020.007.011-0014.0, yang juga digunakan saat ini oleh RS PON dalam kewajiban pajaknya.

Untuk itu LBH Digitek membuat pernyataan tegas dan mendesak Pemerintah harus hadir menanggapi maraknya praktik mafia tanah yang memakan korban rakyat kecil seperti petani, buruh, janda, dan pensiunan. 

LBH Digitek mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret. Jurika menyampaikan 4 rekomendasi strategis sebagai bentuk terobosan baru:

1. Pembentukan Badan Nasional Pengawas Anti Mafia Tanah (BN-PAMT)

2. Audit Nasional terhadap Kantor BPN Daerah & Wilayah

3. Integrasi Sistem Pertanahan dan Infrastruktur Digital Nasional

4. Sistem Pelaporan Digital Terpadu


Komitmennya bukan hanya dalam pendampingan hukum, tetapi juga dalam upaya mendorong reformasi sistemik, termasuk membentuk mekanisme pelaporan publik, audit transparan BPN, hingga usulan pembentukan Badan Nasional Pengawas Anti Mafia Tanah (BN-PAMT). Bagi Jurika, keberpihakan pada keadilan sosial adalah panggilan moral, bukan sekadar profesi.


LBH Digitek menegaskan bahwa mafia tanah tidak bisa dilawan tanpa reformasi sistemik dan politik keberpihakan terhadap rakyat. Jurika mengingatkan bahwa teror terhadap masyarakat lemah tidak boleh dibiarkan.


“Kami melihat langsung bagaimana rakyat kecil digusur, ditipu, dipalsukan tandatangannya, dan dilawan oleh kekuatan uang. Negara dan hukum harus berpihak pada yang benar, bukan pada yang kuat ,” tegas Jurika.


LBH Digitek menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi rakyat kecil dan mendorong sinergi pentahelix (pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan sektor hukum) dalam pemberantasan mafia tanah. 

( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.