JAKARTA, Khatulistiwa news(09/09) - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan Fatchul Birri dan terdaftar dengan Nomor Perkara 1008/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar pada Agustus 2026 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum, dengan Fatchul Birri sebagai penggugat dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai tergugat.
Dalam gugatan tersebut, Fatchul Birri mempersoalkan tiga transaksi kartu kredit yang disebut terjadi pada 7 April 2026.
Ketiga transaksi tersebut yakni XIAOMI JAKARTA IDN sebesar Rp32.069.500, SAMSUNGESTOREGDN sebesar Rp52.998.000, dan Tokopedia Jakarta IDN sebesar Rp65.098.300.
Jika dijumlahkan, nilai ketiga transaksi yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp150,17 juta.
Penggugat mendalilkan ketiga transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sah dan tidak dilakukan berdasarkan hukum. Karena itu, Fatchul Birri menyatakan tidak bertanggung jawab atas pokok transaksi maupun bunga dan denda yang berkaitan dengan tagihan tersebut.
Dalam petitumnya, penggugat juga meminta agar Bank Mandiri tidak menagihkan kewajiban yang berasal dari tiga transaksi tersebut kepada dirinya.
Tak hanya itu, Fatchul Birri menuntut kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan putusan perkara dapat dijalankan terlebih dahulu atau uitvoerbaar bij voorraad, meskipun nantinya terdapat upaya hukum berupa banding, kasasi maupun perlawanan dari pihak Bank Mandiri.
Menanggapi perkara tersebut, Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai munculnya perkara kartu kredit tersebut perlu menjadi perhatian serius terhadap tata kelola dan sistem pengawasan perbankan.
"Dari kasus perjalanan dinas fiktif ke tiga transaksi kartu kredit sekitar Rp150 juta ini, memperlihatkan Bank Mandiri itu bobrok," ujar Uchok, Rabu (9/9/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut seharusnya tidak dilihat semata-mata sebagai sengketa antara nasabah dengan bank. Jika benar terdapat transaksi yang tidak dilakukan pemegang kartu namun masuk menjadi tagihan, kata dia, maka mekanisme pengamanan transaksi dan perlindungan nasabah patut dipertanyakan.
Pernyataan Uchok tersebut merupakan penilaian atau pendapat, bukan kesimpulan hukum bahwa Bank Mandiri telah terbukti melakukan pelanggaran.
Sorotan Uchok kemudian melebar pada hubungan pembiayaan Bank Mandiri dengan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR).
Kredit Jhonlin Rp1,79 Triliun Ikut Disorot
Dalam laporan tahunan JARR, utang bank kepada Bank Mandiri per 31 Desember 2024 tercatat sekitar Rp1,858 triliun secara bruto, sedangkan bagian jangka panjangnya sekitar Rp1,79 triliun.
Laporan tahunan JARR 2025 juga mencatat adanya perjanjian kredit investasi dengan Bank Mandiri pada 24 Oktober 2024 dengan limit Rp1,4 triliun. Kredit tersebut dijamin antara lain dengan aset perkebunan kelapa sawit, pabrik biodiesel, pabrik minyak goreng dan power plant.
Sementara itu, persetujuan hubungan kredit antara JARR dan Bank Mandiri juga tercatat dalam hasil RUPS Luar Biasa JARR pada Oktober 2024. Dokumen tersebut menyebut aset perusahaan akan dijaminkan kepada Bank Mandiri senilai Rp1,4 triliun.
Uchok mempertanyakan bagaimana proses analisis dan komite kredit Bank Mandiri menilai risiko pembiayaan tersebut.
"Belum lagi dalam dokumen FinCEN Files ada PT Jhonlin Agro Raya Tbk mendapat kredit sebesar Rp1,79 triliun dari Bank Mandiri. Dan hal ini tidak masuk akal, dan komite kredit Bank Mandiri menjadi orang yang dicari," ujar Uchok.
Namun, angka utang JARR kepada Bank Mandiri sekitar Rp1,79 triliun tersebut memiliki dasar dalam laporan keuangan perusahaan. Adapun pernyataan bahwa pemberian kredit tersebut "tidak masuk akal" merupakan penilaian Uchok, bukan temuan pengadilan atau regulator.
Uchok juga menyinggung catatan transaksi yang dikaitkan dengan pengusaha Sujito Ng dalam dokumen FinCEN Files.
Salah satu laporan yang terbit sebelumnya menyebut sekitar US$52.000 tercatat masuk melalui rekening Sujito Ng di Bank Mandiri Singapura pada Oktober 2011. Sementara dua transaksi lain dengan total sekitar US$272.000 disebut kemudian dibatalkan oleh JPMorgan.
Sementara itu, hubungan pembiayaan antara Bank Mandiri dan JARR sendiri merupakan hubungan kredit yang tercatat dalam dokumen perusahaan. JARR sebelumnya juga mencatat fasilitas kredit Bank Mandiri sebesar Rp837,4 miliar yang ditandatangani pada Desember 2021.
Kini, perkara Fatchul Birri menghadirkan pertanyaan berbeda: sejauh mana bank bertanggung jawab ketika nasabah menyangkal melakukan transaksi kartu kredit yang kemudian muncul sebagai tagihan?
Jawaban atas persoalan tersebut akan bergantung pada proses pembuktian di persidangan, termasuk bukti transaksi, mekanisme otorisasi, sistem keamanan kartu, serta respons Bank Mandiri terhadap keberatan nasabah.
Hingga perkara tersebut diputus, dalil Fatchul Birri dan pernyataan Uchok Sky Khadafi tetap merupakan bagian dari proses sengketa dan kritik publik yang belum menjadi putusan hukum berkekuatan tetap. (Niko)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar