JAKARTA,Khatulistiwa News- (03/01) - Pada hari Senin (03/01), tim Jaksa Penyidik pada direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa empat (4) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H mengatakan,"Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan P.T Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016 hingga 2020, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa empat (4) orang saksi." Keempat saksi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW. Tersangka FB. dan Tersangka AFS," kata Leo, sapaan akrab Kapuspenkum Kejagung.
Ungkap Leonard, beberapa orang saksi saksi yang diperiksa, antara lain:
1. EKA selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Surakana/Mantan Pelaksana Perwakilan Kediri,
2. BTH selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Palembang,
3. IGSA selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Denpasar,
4. AWN selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Madiun.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU)," kata Kapuspenkum
" Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka, adalah WW, selaku mantan karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU); serta FB, mantan karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.
Kronologis perkara dimulai tahun 2016 Hingga 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada anak usahanya, PT Askrindo Mitra Utama, secara tidak sah dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect).
Lalu, sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai seolah - olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban fiktif hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Di perkara itu, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah uang dari share komisi sejumlah Rp 611.428.130 (juta), USD 762.900 dan SGD 32 ribu.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar