JAKARTA, Khatulistiwa News- (03/01) - Tim Jaksa Penyidik pada direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada hari Senin 03 Januari 2022 kembali maraton melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 sampai dengan 2019. Jakarta, Senin (03/01)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H mengatakan, Jampidsus memeriksa satu orang saksi terkait dugaan perkara korupsi penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)." Saksi yang diperiksa yaitu TS selaku Risk Analyst LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI," ujar Leonard, sapaan akrab Kapuspenkum Kejagung dalam pernyataan pers singkatnya.
Adapun, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendin', ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), ungkap Kapuspenkum Kejagung.
Diketahui, LPEI diduga memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola baik sehingga membuat peningkatan kredit macet (non performing loan/NPL) pada 2019 silam
Belum lama ini, pihak Kejagung menetapkan tujuh (7) tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional ke beberapa pihak melalui LPEI. Para tersangka merintangi penyidikan, bukan tersangka dalam perkara pokok korupsi. Dijerat dengan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar