JAKARTA,Khatulistiwa News- (06/01) - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen mengenakan rompi oranye KPK saat di gedung Merah Putih KPK usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (05/01/2022) malam.
Sebelumnya, pada Kamis (06/01) sore tadi kisar pukul 18.10 WIB, pihak KPK menggelar konferensi pers, Ketua KPK Firli Bahurli sampaikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi. Salah satu di antaranya adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE).
Berdasarkan keterangan pemeriksaan pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK, KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara OTT dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi, ujar Firli.
KPK turut mengamankan uang ratusan juta beserta satu pihak swasta, terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Sebelumnya, jumlah pihak yang diamankan tim KPK ada 14 orang terdiri dari Walikota Bekasi, Camat, dan beberapa orang ASN serta empat pengusaha pihak swasta, kata Ali.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tiba di gedung KPK usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (5/1/2022) malam.
Rahmat Effendi alias Bang Pepen tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.51 WIB dengan didampingi petugas KPK dan kepolisian.
Ali mengatakan, sejauh ini tim penindakan KPK sudah mengamankan 14 orang. Mereka semua masih menjalani pemeriksaan intensif sebelum statusnya ditentukan dalam ekpose yang digelar bersama pimpinan.
Dalam paparannya, Firli mengungkapkan, tim KPK menjaring 14 orang dalam OTT yang berlangsung Rabu (5/1/2022) hingga Kamis (6/1/2022) di beberapa tempat wilayah di Kota Bekasi, Jawa Barat, dan Jakarta.
Sejumlah 14 orang tersebut antara lain:
a. RE, wali kota Bekasi periode 2013-2018 dan periode kedua 2018-2022.
b. AA, swasta, Direktur PT ME
c. NV, makelar tanah
d. PK, staf sekaligus ajudan RE
e. MP, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi
f. HR, Kasubag TU Sekretariat Daerah Kota Bekasi
g. SY, Direktur PT KBR dan PT HS
h. HD, Direktur PT KBR dan PT HS
i. MS, Camat Rawalumbu
j. JL, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi
k. AM, staf Dinas Perindustrian
l. MY, Lurah Jatisari Bekasi
m. WY, Camat Jatisampurna
n. LBM, swasta (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar