JAKARTA,Khatulistiwa News- (06)01) - Perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan LPEI, Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 5 (Iima) orang Tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 sampai dengan 2019. Kamis 06 Januari 2022
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H menyampaikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Iima orang Tersangka terkait dugaan Tipikor penyelenggaraan pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013 sampai dengan 2019, yaitu :
1. AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono,
2. FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015 sampai dengan 2018,
3. JAS selaku Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) LPEI Surakana periode 2016.
4. JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia,
5. S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia. PT. Mulia WaleT Indonesia dan PT. Borneo WaleT Indonesia,
Leonard sampaikan, untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 5 (Ilma) orang Tersangka dilakukan penahanan terhadap Tersangka AS, FS, JAS, JD dan S." Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 06 Januari 2022 SN 25 Januari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Leonard, sapaan akrab Kapuspenkum Kejagung menjelaskkan posisi singkat bahwa LPEI dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Coorporate Governance).
" Dan tidak sesuai dengan aturan Kebijakan Perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya Kredit Macet / Non Performing Loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23.39%. Berdasarkan Laporan Keuangan LPEI per 31 Desember 2019 LPEI mengalami kerugian Tahun berjalan sebesar Rp. 4.700.000.000.000 (empat triliun tujuh ratus miliar rupiah)," paparnya.
Sementara, LPEI dalam memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada 8 (delapan) Group (terdiri dari 27 perusahaan) tanpa melalui Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Coorporate Govermance) dan tidak sesuai dengan Aturan Kebijakan Perkreditan LPEI dan sesuai Laporan Sistem informasi Manajemen Resiko Pembiayaan dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019.
Yaitu, Group Wallet terdiri dari 3 perusahaan, sebagai berikut ini :
1. CV. Mulia Walet Indonesia, awal memperoleh pembiayaan sebesar Rp.90.000.000.000 (sembilan puluh miliar rupiah). dan kemudian di take over ke PT. Mulya WaleT Indonesia. sehingga jumlah pembiayaan sebesar Rp.175.000.000.000 (seratus tujuh puluh lima miliar rupiah)
2. PT Jasa Mulya Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp. 276.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh enam milliar rupiah);
3. PT Borneo Walet Indonesia, memperoleh pembiayaan Rp.125.000.000.000 (seratus dua puluh lima miliar rupiah);
" Bahwa untuk Group WaIet total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar Rp. 576000000000 (lima ratus tujuh puluh enam miliar rupiah). Dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penyidik menetapkan tersangka," ujar Leo.
" IAS selaku Direktur Pelaksana lV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet. FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015 - 2018. Dan S selaku Direktur PT. Jasa Mulia Indonesia. PT. Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia," jelasnya menerangkan
Lebih lanjut, Group Johan Darsono, terdiri dari dua belas perusahaan, sebagai berikut ini, yaitu :
- PT Kemilau Kemas Timur menerima pembiayaan sebesar Rp. 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah);
- CV Abhyagiri Timur menerima pembiayaan sebesar Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).
- CV Multi Mandala (menerima pembiayaan sebesar Rp.15.000.000.000 (llma belas miliar rupiah);
- CV Prima Garua (menerima pembiayaan sebesar Rp.15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah);
- CV lnti Makmur (menerima pembiayaan sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah);
- PT Permata Sinita Kemasindo, menerima pembiayaan sebesar Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah);
- PT summit Paper Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp.199.600000000 (seratus sembllan puluh sembilan miliar enam ratus jma mpiah);
- PT Elite Paper Indonesia, menerima pembiayaan sebesar Rp 200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah);
- PT Everbliss Packaging Indonesia. (menerima pembiayaan sebesar Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah);
- PT Mount Dreams Indonesia, (menerima pembiayaan sebesar Rp. 645.000.000.000 (enam ratus empat puluh Iima miliar rupiah);
- PT Gunung Geliat (menerima pembiayaan sebesar USS 30 dan atau Eqv. IDR (kurs:11.500) senilai Rp 345.000.000.000 (tiga ratus empat puluh lima miliar rupiah);
- PT Kertas Basuki Rahmat (menerima pembiayaan sebesar USS 45 Juta atau Eqv IDR (kurS) senilai Rp.460.000.000000 (empat ratus enam puluh miliar rupiah);
Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, Bahwa untuk Group Johan Darsono, total Fasilitas Pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar lebih kurang Rp 2.100.000.000.000 (dua triliun seratus miliar rupiah).
" Dari perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maka penyidik menetapkan Tersangka, yakni JAS selaku Kepala Kantor Wiiayah (Kakanwil) LPEI Surakana periode 2016, AS selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono, dan JD selaku DirekturPT Mount Dreams Indonesia," terang Dia.
" Terhadap perbuatan melawan hukum tersebut dari perhitungan sementara Penyidik mengakibatkan kerugian keuangan negara (Group Walet dan Group Johan Darsono) kurang lebih sebesar Rp 2.600.000.000.000 (dua triliun enam ratus miliar rupiah) dan saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan Negara oieh BPK RI," pungkas Kapuspenkum Kejagung, Leo. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar