BERITA TERKINI

Pencabutan Ribuan Izin Sumber Daya Alam Harus Tanpa Kepentingan Koruptif Oligarki

 


JAKARTA,Khatulistiwa News-  (10/01) - Sorotan berbagai pihak atas pencabutan ribuan izin usaha pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Presiden Joko Widodo baru-baru ini. Terutama, salah satunya Guru Besar Hukum Tata Negara, sekaligus Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D. 


Mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum (2008-2009), dan Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN (2009-2011) tersebut angkat bicara dan komentar menyatakan konstitusionalitas dan legalitas pencabutan ribuan izin tersebut harus terjaga (10/1/2022).


Sebelumnya, pemerintah menyampaikan alasan pencabutan ribuan izin tersebut dalam rangka mempercepat investasi, karena banyaknya izin yang terbengkalai sehingga tidak produktif. 


Di samping itu, pencabutan dilakukan dalam rangka menegakan kembali Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bumi dan air dan kekayaan alam terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besar kemakmuran rakyat.


Denny mengulas, apabila tindakan Pemerintah yang mencabut ribuan izin dengan semangat menegakkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 maka layak diapresiasi. Akan tetapi, jangan sampai pencabutan izin ini ditunggangi oleh oknum tertentu, sehingga hanya menjadi ajang tukar pemain. 


" pencabutan izin harus untuk menjaga kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi kita. Jangan ada kepentingan pemodal besar, kepentingan oligarki koruptif dalam kebijakan negara tersebut," ujar Denny mengingatkan.


Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar, pasalnya keberpihakan negara dalam pengelolaan sumber daya alam seringkali dipertanyakan. Sebut saja perubahan UU Minerba yang menjamin perpanjangan izin otomatis bagi pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), hal tersebut tentu sangat mengistimewakan perusahaan besar dibanding kepentingan rakyat. Beruntung, aturan itu dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.


Latar belakang pemerintah melakukan pencabutan karena alasan banyaknya izin yang terbengkalai pun juga disoal. Pasalnya, terdapat perusahaan yang telah memenuhi aspek legalitas dan telah berproduksi, juga turut dicabut. “Jangan sampai perusahaan kecil yang tidak punya proteksi dari penguasa, yang sudah melalui proses berliku untuk mendapatkan izin dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur perundang-undangan, menjadi korban,” ujar pendiri Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM ini.


“Jika pencabutan perizinan dilakukan dengan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk jika melanggar peraturan perundang-undangan, maka pihak yang dicabut izinnya dapat mengajukan gugatan pembatalan pencabutan tersebut ke pengadilan tata usaha negara. Oleh sebab itu, pencabutan ribuan perizinan ini harus sangat hati-hati dan sesuai prinsip good governance,” pungkas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini. (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.