TANGERANG SELATAN,Khatulistiwa news (11/02) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali merazia tempat penjualan minuman keras (Miras) yang berada di wilayah Serpong dan Setu. Khususnya, ditempat hiburan cafe, live musik, warung jamu dan toko kelontong. Kemarin, pada hari Jumat (10/2/2023)
Kasatpol PP Tangsel H. Oki Rudianto katakan, pihaknya menyisir beberapa lokasi penjualan beralkohol. Dalam operasi tersebut petugas Satpol PP berhasil mengamankan beberapa jenis minuman keras (miras) diantarnya Vodca : 52, Mension : 9 Colombus : 4, Angker : 17, Guinnes kaleng : 6, Anggur merah : 18, Colesom : 11, Intisari : 13, Anggur putih : 1 Anggur merah gold : 12, Alexis5, Kawa-kawa : 3, Arak : 1, Thesingleton : 8, Martini : 2, Campari : 2, Total : 171 dan untuk Minuman sisa : Malibu : 1, Vibe : 3 Capten Morgan : 2, The singleton : 2, Royal brehause : 1, Stolicana : 1, Bacardi : 2, Jim beam : 1, Kahlua : 1, Belatines : 1, Finca robeto :1.
Total untuk keseluruhan Mirasnya sebanyak 187 botol Minuman keras.
"Anggota kami menyisir tempat yang menjual minuman keras dan berhasil mengamankan minuman keras yang berada ditempat cafe, live music, warung kelontong dan penjual jamu. Hal ini dilakukan untuk mencegah penjualan minuman keras yang ada di wilayah Tangerang Selatan," ungkap Oki.(Elia)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar