JAKARTA, Khatulistiwa news (11/02) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung, pada hari Jumat 10 Februari 2023 sekitar pukul 18:00 WIB bertempat di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung.
Demikian ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menyampaikan dalam keterangan tertulis singkatnya, Jakarta. Sabtu (11/02/2023)
Adapun, data buronan sebagai berikut :
Nama lengkap : HUSRI AMINUDDIN AL SUDIN
Tempat lahir : Bukit Kemuning. Lampung
Umur/tanggal lahir:58 tahun/ 03 Oktober 1964
Jenis kelamin :Laki - laki
Kewarganegaraan :Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Amir Hamzah No.5RT 06, Gotong Royong. Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
HUSRI AMINUDDIN AL SUDIN merupakan TERPIDANA dalam perkara tindak pidana
Korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar wilayah Lampung Tengah tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak Rp11,4 Miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp9 Millar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menyampaikan,Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, HUSRI AMINUDDIN AL SUDIN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu primair Penuntut Umum,
" Dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, serta menghukum HUSRI AMINUDDIN AL SUDIN untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.601.378. 895,00 yang apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan dan berkekuatan hukum tetap dan tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 5 tahun," kemuka Kapuspenkum.
Terpidana HUSRI AMINUDDIN AL SUDIN diamankan karena tidak pernah memenuhi
panggilan sejak didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga disidang secara in absentia, dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian orang. Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar setelah berhasil diamankan.
Selanjutnya, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar