BERITA TERKINI

Satgas SIRI Bersama Tim Kejati Jawa Timur dan Kejari Sidoarjo Berhasil Amankan Buronan Terpidana Guntual

 


SURABAYA,Khatulistiwa news  (04/09) - Satgas SIRI Kejaksaan Agung Bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sidoarjo, pada hari rabu 4 September 2024, bertempat di Jalan Tampon Surabaya Jawa Timur.


Kapuspenkum Kejagung RI, Dr Harli Siregar SH MHum menyampaikan, Satgas SIRI Kejaksaan Agung Bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sidoarjo,


Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: 

Nama : Guntual, S.H.

Tempat lahir : Kendari

Usia/Tanggal lahir : 61 Tahun/1 Juni 1963

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Pekerjaan : Swasta

Alamat : Griya Kebraon Tengah CF / 16, RT/RW: 004/004, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya.

Agama : Islam

Pekerjaan : Swasta


" Adapun pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 Maret 2021 atas nama Terdakwa Guntual, S.H. terbukti melanggar Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan pidana badan 2 (dua) bulan penjara," terang Kapuspenkum Harli


Saat diamankan, Terpidana Guntual S.H. bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan kendala. Setelah berhasil diamankan, DPO diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.