BERITA TERKINI

Terbukti Melakukan Korupsi Dana Desa, Ragia Rumakway Di Vonis 8 Tahun Penjara

 


AMBON, Khatulistiwa news (30/04) - Terdakwa Korupsi Penyalahgunaan DD/ADD pada Desa Aruan Gaur Kecamatan Siritaun Wida Timur Kabupaten Seram Bagian Timur, Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020, RAGIA RUMAKWAY di Vonis 8 tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, yang dilangsungkan pada Rabu (30/04) 2025 sekira pukul 12.00 WIT, bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Maluku


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Vektor Mailoa, S.H menerangkan, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Vonis 8 tahun Penjara terhadap Terdakwa Korupsi Penyalahgunaan DD/ADD pada Desa Aruan Gaur Kecamatan Siritaun Wida Timur Kabupaten Seram Bagian Timur, Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020, RAGIA RUMAKWAY.


Rahmat Selang, S.H.,M.H selaku Ketua Majelis Hakim dan 2 Hakim Anggota lainnya yakni Antonius Sampe Sammine, S.H dan Paris Edward Nadeak, .S.H.,M.H, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.


Sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Terhadap terdakwa RAGIA RUMAKWAY oleh Majelis Hakim, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa.


Selain itu, Terdakwa juga dikenakan Denda sebesar Rp. 400.000.000,- subsider 6 (enam) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.1.700.000.000,- subsider 3 (Tiga) tahun pidana penjara.


Diketahui, sebelumnya Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan Pidana pokok berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsider 6 (satu) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.1.702.687.251,- subsider 3 (Tiga) tahun pidana penjara.


Dalam Sidang Putusan Majelis Hakim tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Junita Sahetapy, S.H.,M.H dan Penasehat Hukum Terdakwa Jhon Uniplay, S.H. ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.