BERITA TERKINI

Mengangkat Kembali Hutan Marga Di Sumatera Selatan.

 


Oleh : H. Albar Sentosa Subari ( Pengamat Hukum Adat dan Sosial )

Dan 

Marshal ( Pemerhati Hukum Adat dan Politik )


Muara Enim, Khatulistiwa news  (11/09)   Hutan Marga, disebut juga dengan Hutan Adat.

Prof. Dr. R. Soepomo menyebut nya dengan istilah Hak Pertuanan (asal kata dari TUAN, maksud bahwa masyarakat hukum adat adalah sebagai " tuan " , atas wilayah yang mereka, diami 

Prof. M.M. Djojodigoeno, SH, guru besar ilmu hukum adat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta tidak kalah memaknai nya dengan istilah HAK PURBA.

Artinya masyarakat hukum adat adalah sebagai raja ( purba) terhadap lingkungan wilayah tempat mereka hidup.

Wajar kalau juga Prof. Dr. H.M. Koesnoe SH dalam salah satu makalahnya yang juga penulis hadir disaat beliau menjadi narasumber simposium hak Ulayat di Universitas Islam Riau mengatakan bahwa, Tidak akan suatu komunitas Masyarakat Hukum Adat hidup tanpa menguasai atau tanpa mengelola tanah adat ( Ulayat - tanah Marga). Karena di situlah mereka beraktivitas untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan di sanalah pula mereka berkubur.

Di sinilah persoalan nya secara teoritis namun apakah secara faktual mereka dapat menikmati nya.

Pertanyaan tersebut berawal dari kebijakan kebijakan politik di masa lalu yang tidak memihak kepada kepentingan masyarakat ( masyarakat hukum adat) khususnya.

Salah satu faktor nya saat itu, di hapuskan nya sistem pemerintahan terendah yang dikenal disetiap masyarakat hukum adat  Nusantara. 

Dengan sistem sentralistik menggunakan sistem " pedesaan di Jawa, yang diterapkan di luar Jawa.

Dengan menghapus misalnya sistem pemerintahan MARGA menjadi sistem pemerintahan DESA.

Setelah Amendemen UUD 45, secara konstitusional hak masyarakat hukum adat diatur dalam Pasal 18 B ayat 2 UUD NRI, yang diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang.

Untuk Sumatera Selatan keberadaan hak masyarakat hukum adat ( Marga asli) diakui oleh undang undang nomor 9 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan, Pasal 5 ayat 3. Yang bermakna bahwa di dalam provinsi Sumatera Selatan terdapat aneka budaya adat istiadat yang hidup dalam masyarakat asli yang disebut dengan Marga.

Kalau kita kontek dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 142/KPTS/III/ 1983, ( tentang penghapusan sistem pemerintahan marga), pada butir tiga yang tetap mengakui Masyarakat Hukum Adat yang disebut LEMBAGA ADAT.

Selain itu juga diperkuat nya keberadaan Tanah Adat, keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan kedudukan Tanah Adat dari sub sistem tanah negara, atas uji materiil organisasi masyarakat hukum adat ( AMAN)., terhadap Undang Undang nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan.

Sehingga sejak itu tanah di Indonesia ada tiga yaitu tanah Negara, tanah Adat dan tanah Perseorangan. Di mana Negara sebagai subjek hukum publik adalah bersifat menguasai ( bukan memiliki) untuk mengatur peruntukan nya.

Untuk menjawab persoalan - persoalan tadi apakah secara normatif ( data sekunder istilah ilmu penelitian hukum), masih ada tanah Adat, tanah Marga, tanah Ulayat di dalam kehidupan masyarakat hukum adat?? Khususnya di Sumatera Selatan.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut; Balai Perhutanan Sosial ( BPS ) Palembang bersama Perkumpulan Peduli Marga Batang Hari Sembilan ( PPMBHS ) akan melakukan identifikasi yang di Kabupaten Muaraenim Sumatera Selatan, tepatnya Eks. Marga ( istilah Peraturan Daerah kabupaten Muaraenim era bupati bapak H. Kalamuddin SH) di desa Panang Enim Selawi.

Insyaallah akan dilaksanakan pada pertengahan September 25 ini, kemarin sudah berdialog langsung dengan kepala dinas Lingkungan Hidup Muaraenim bapak Afrizal SH MH, bertempat di ruang rapat bersama tim dari Balai Perhutanan Sosial Palembang bapak Ir. Denny Martin, Msc, ibu Anita TL Silalahi SP.Msi dan sdr. Muhammad Yunus.

Hadir dari Perkumpulan Peduli Marga Batang Hari Sembilan adalah Ketua Peduli Marga Batang Hari yaitu Albar Sentosa Subari SH SU, yang juga pakar sekretariat bersama Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nusantara yang berkedudukan di Pekanbaru Riau. ( Red)87<

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.