JAKARTA, Khatulistiwa news (10/09) - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada selasa (09/09) 2025 pukul 21.30 WIB, berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, bertempat di Jl. Permata Hijau 6 No.5, Perumahan Permata Hijau Residence PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH MH menerangkan, bahwa Tim SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada selasa (09/09) 2025 pukul 21.30 WIB, berhasil amankan buronan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Kalimantan Barat, bertempat di, Perumahan Permata Hijau Kabupaten Tangerang, Banten.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : RS
Tempat lahir : Pontianak
Usia/Tanggal lahir : 37 Tahun / 9 September 1988
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Parit A. Husin, RT 003/012, Pontianak, Kalimantan Barat
Kasus posisi yang menjerat RS yakni PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) pada tahun 2015 melakukan pembelian/pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar dengan luas tanah 7.883 m2, yang terdiri dari 15 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di pinggir Jl. A. Yani I dengan biaya perolehan tanah tersebut sebesar Rp99.173.013.750, jelas Kapuspenkum Kejagung
Dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat bank Kalbar tersebut, diduga dalam pelaksanaannya tidak memedomani Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman Tim Pengadaan melaksanakan pembelian/pengadaan tanah pada tahun 2015 tersebut yaitu SK.Dir. No : SK/141/DIR TAHUN 2006 Perubahan Terakhir SK. Dir. No :SK/234/DIR Tahun 2013 tanggal 9 Desember 2013, sehingga terjadi kemahalan harga yang dihitung berdasarkan bukti transfer pembelian tanah dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah lebih kurang sekitar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah).
"Dalam hal ini RS memiliki peran yang sama dengan PAM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, yaitu sebagai Kuasa Penjual Tanah," jelasnya
Tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa tersangka saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, Tersangka RS diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. ( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar