BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi Asuransi Jiwa TASPEN, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi

 


JAKARTA,Khatulistiwa News (19/01) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan 2020. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H menyampaikan, tim Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan 2020.


" Ketiganya diperiksa terkait kronologis penempatan investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 di Taspen Life, dan diperiksa terkait kronologis penempatan investasi pada reksadana PNM Saham Unggulan, RD Insight Bhinneka Balance Fund, RD Minna Padi Pasopati Saham dan RD Minna Padi Indraprasta Saham Syariah," papar Leonard, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.


Leonard Eben Ezer mengatakan bahwa ketiga (3) orang saksi-saksi yang diperiksa antara Iain yaitu sebagai berikut :

1. DAAS selaku Staf Investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen, 


2. AAAW selaku Staf Investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen, 


3. IV selaku Staf Investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen, 


" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen," jelasnya.


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.