JAKARTA, Khatulistiwa news (19/05) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm 0il(CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 atas name 5 (lime) orang Tersangka yaitu Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM. Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm 0il(CPO) dan Turunannya.
Ungkap Kapuspenkum bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. APP selaku Analis PT Independent Research 8. Advisory Indonesia, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm 0il(CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
2. MW selaku Analis PT Independent Research 8. Advisory Indonesia, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm 0iI(CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Mara 2022.
3. YB selaku Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm 0il(CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mempetkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Cmde Palm 0i/(CPO) dan Tumnannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengiku‘i secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkasnya. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar