BERITA TERKINI

2 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi Pada PT. PLN

 


JAKARTA Khatulistiwa  news (16/08) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidus) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalarn Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero) pada hari Selasa 16 Agustus 2022, Jakarta.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi pada PT PLN Tahun 2016. Demikian ujar Kapuspenkum dalam keterangan pers tertulis singkatnya, diterima wartawan.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung katakan saksi-saksi yang diperiksa yaitu: 

1. HM selaku Pegawai PT PLN (persero) UIP XIII (Sulawesi Bagian Selatan), diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero). 


2. O selaku Pegawai PT PLN (persero) UIP VII (Jawa Bagian Timur dan Bali |). diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero). 


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tower Transmisi Tahun 2016 pada PT PLN (persero). Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan BM, pungkas Kapuspenkum(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.