JAKARTA, Khatulistiwa news (16/08) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dalam perkara PT Duta Palma Group. Selasa (16/08), Jakarta.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan JAM-Pidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi yang terkait dalam perkara PT Duta Palma Group.
Ungkap Kapuspenkum saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1. HH selaku Marketing Supervisor PT Wanamitra Permai, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka RTR dan Tersangka SD.
2. AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai, diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan serigala menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
3. TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur, diperiksa mengenai penyidikan perkara dugaan tindak pidana kompsi yaltu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar