BERITA TERKINI

5 Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi PT Waskita Karya Diperiksa JAM-Pidsus Kejagung



JAKARTA, Khatulistiwa news (05/12) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan terhadap kelima (5) orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.


Demikian ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan dalam keterangan tertulisnya, pada hari Senin (05/12/2022).


Lebih lanjut, Kapuspenkum menerangkan bahwa saksi saksi yang diperiksa yaitu:

1. BW selaku Staf Proyek Jembatan Ploso Divisi Infra 2 PT Waskita Karya (persero)

Tbk., diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam

penyimpangan penggun aan tasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang

dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.


2. BR selaku Direktur Operasi PT Waskita Karya (persero) Tbk, diperiksa terkait

penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan

penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank vang dilakan olah DT

waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Prra an olen PT


3.selaku Senior Vice President (SP) Divisi infra 2 PT Waskita Karya (persero) Tbk.,

diperiksa lerkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam

penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang

diakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.


4. DA selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk., diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.


S. DA selaku Senior Vice President (SVP) Divisi Infra 3 PT Waskita Karya (persero)

Tb. diperiksa terkait penyidlikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam

penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang

dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Preca st, Tbk.


Sementara, kemuka Kapuspenkum menjelaskan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan failitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.


Ditambah, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.