BERITA TERKINI

Dugaan Gembong Bahan Kimia Ilegal Berkedok Toko Material di Leuwiliang, Diduga Dibekingi Oknum Aparat

 


LEUWILIANG, Khatulistiwa news (13/12/2025) - Dalam rangka mendorong pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, pemerintah terus menegaskan komitmen penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal. Namun di lapangan, upaya tersebut diduga belum sepenuhnya berdampak, khususnya pada aktivitas pengelolaan tambang emas ilegal di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Sejalan dengan arahan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik dan berkelanjutan, pengawasan serta penindakan terhadap pertambangan ilegal seharusnya diperkuat. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya.


Menindaklanjuti informasi dari warga, Tim Investigasi Lembaga Prioritas Masyarakat Indonesia (LPMI) bersama rekan-rekan media melakukan penelusuran langsung ke lokasi pengelolaan tambang emas ilegal di Kampung Sibanteng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.


Koordinator Tim Investigasi, Bunga, mengungkapkan bahwa pihaknya turun ke lapangan pada 9 Desember 2025 untuk melakukan monitoring dan konfirmasi berdasarkan laporan masyarakat, salah satunya dari warga berinisial MS yang meminta identitasnya dirahasiakan.


“Di lokasi kami mendapati sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan perlengkapan dan perkakas pendulangan, suara mesin yang masih aktif, serta gundukan lumpur yang telah dikemas dalam karung,” ungkap Bunga.


Saat dikonfirmasi, seorang operator di lokasi berinisial RM mengaku bahwa aktivitas pendulangan emas tersebut telah berjalan sekitar sembilan bulan.


Sementara itu, terkait penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida, boraks, soda api, dan air keras, seorang pekerja berinisial RM menyebut bahwa bahan-bahan tersebut telah dikemas dalam plastik dan disiapkan oleh pihak yang disebut sebagai pendana atau funder.


Ketua Umum LPMI yang juga Koordinator Investigasi Media menyatakan bahwa seluruh temuan lapangan tersebut telah dilaporkan ke MABES Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Selain itu, tim investigasi juga melakukan penelusuran terhadap dugaan pihak penadah atau pembeli bongkahan emas dan perak di sejumlah lokasi sekitar.


Dalam penelusuran lanjutan, tim menemukan beberapa karung bahan kimia jenis karbon serta sianida yang dimuat di sebuah mobil pick up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi B 9402 SUB (STNK diketahui telah mati). Kendaraan tersebut ditemukan pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 15.10 WIB di wilayah Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Pada saat ditemukan, kendaraan tersebut tidak menggunakan pelat nomor di bagian belakang.


“Kami menemukan lokasi yang diduga kuat sebagai salah satu tempat penadah dan penyimpanan bahan kimia, yang jaraknya tidak jauh dari lokasi pengolahan tambang emas ilegal. Dari hasil penelusuran, terdapat indikasi adanya oknum aparat yang diduga membekingi,” ujar Bunga.


Di lokasi tersebut, seorang pria bernama Udin sempat melarang awak media untuk melakukan pengambilan gambar. Udin kemudian menyebut nama Rio sebagai salah satu pihak yang diduga merupakan pemilik bahan kimia tersebut. Lokasi dimaksud berada di Jalan KH Mama Bakry, Kecamatan Leuwisadeng, Bogor.


Lebih lanjut, Bunga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran Tim Investigasi LPMI, diperoleh informasi mengenai adanya gudang bahan kimia yang diduga ilegal, yang aktivitasnya dikamuflase dengan kedok toko material atau bahan bangunan.


“Modusnya, pembeli datang ke toko material, memesan kimia, lalu bahan kimia yang berada di gudang (di luar toko material) dikemas dan diserahkan dari gudang sesuai permintaan,” jelasnya.


Atas dugaan tersebut, pihak-pihak yang terlibat berpotensi dijerat Pasal 23 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.


Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang membuat, memproduksi, memiliki, menyimpan, mentransfer, atau menggunakan bahan kimia daftar tertentu wajib melaporkannya kepada kementerian terkait.


LPMI menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan keterangan sejumlah pihak. Hak jawab diberikan kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini paling lambat 1x24 jam setelah berita ditayangkan, serta kepada instansi terkait yang memiliki kewenangan.


(Tim/Red)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.