BERITA TERKINI

MA Segera Usulkan Pencopotan 4 Hakim Korupsi ke Presiden, Berlaku Setelah Putusan Inkrah

 


JAKARTA  Khatulistiwa news (06/07) - Mahkamah Agung (MA) memastikan akan mengajukan pemberhentian empat hakim yang terbukti bersalah dalam kasus suap putusan lepas tiga korporasi pada perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022 kepada Presiden Prabowo Subianto. Jakarta


Keempat hakim tersebut adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta, serta tiga (3) anggota majelis hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.


Juru Bicara MA, Yanto, katakan usulan pencopotan akan diajukan setelah putusan pidana terhadap para hakim tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah). 


Pengajuan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden.


"Ya, begitu sudah inkrah langsung diusulkan kok," kata Yanto saat dihubungi, Minggu (5/7/2026).


Menurut Yanto, setelah usulan disampaikan, seluruh proses selanjutnya menjadi kewenangan Presiden melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). MA tidak dapat memastikan kapan keputusan tersebut akan diterbitkan.


"Nah, saya enggak bisa memastikan. Kadang ada sebulan turun, kadang dua bulan, karena itu kan lembaga lain toh, enggak bisa ngontrol kami," imbuhnya.


Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Djuyamto dan rekan-rekannya. Dengan putusan tersebut, vonis terhadap para terpidana resmi berkekuatan hukum tetap.


Djuyamto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,21 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.


Sementara itu, Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom masing-masing divonis 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp6,4 miliar dengan subsider empat tahun penjara.


Adapun M. Arif Nuryanta menerima hukuman paling berat, yakni 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,73 miliar. Apabila tidak dibayarkan, pidana tersebut diganti dengan tambahan hukuman penjara selama enam tahun.


Kasus ini menjadi salah satu perkara suap paling menonjol di lingkungan peradilan karena melibatkan hakim yang menangani putusan lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara ekspor CPO, sekaligus kembali menguji komitmen penegakan integritas di lembaga peradilan.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.