JAKARTA, Khatulistiwa news (03/07) - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. DPO tersebut diamankan pada Jumat 3 Juli 2026 di Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna SH, MH sampaikan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung berhasil mengamankan buronan yang masuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. DPO tersebut diamankan pada Jumat (03/07) 2026 di Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : YY
Tempat lahir : Padang
Usia/Tanggal lahir : 69 Tahun/28 Desember 1957
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Direktur PT Pinang Jaya Abadi
Alamat : Bukit Pamulang Indah B 19, RT 02/RW 09, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan
" Tersangka YY diamankan karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pada kegiatan pengelolaan pasar atas Kota Bukittinggi tahun anggaran 2020 dan kegiatan fasilitasi pengelolaan sarana distribusi perdagangan tahun anggaran 2021 di Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi dengan total kerugian negara Rp811.159.354,26.," jelasnya
Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka YY dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar