OKU Khatulistiwa News,- pengadilan negeri baturaja melaksanakan penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Rumah Bantuan Hukum Yayasan Afta dan Lembaga Bantuan Hukum Amanda Oku raya
Pelaksanaan penanda tanganan Memorandum of Understanding (Mou) di laksanakan di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Baturaja pada selasa tanggal (4 /22)
Ikut hadir dalam acara ini Bapak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, seluruh Hakim Pengadilan Negeri Baturaja serta pejabat struktural dan fungsional Pengadilan Negeri Baturaja dan anggota Rumah Bantuan Hukum Yayasan Afta dan Lembaga bantuan hukum amanda Oku Raya.
Dalam kata sambutan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Ibu Halida Rahardhini, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa pengadilan negeri baturaja beberapa waktu yang lalu telah membuka penerimaan Posbakum Pengadilan Negeri Baturaja dari hasil seleksi administrasi ada 4 lembaga bantuan hukum yang lulus administrasi namun berdasarkan hasil tes tertulis dan wawancara hanya dua lembaga yang di terima oleh Pengadilan Negeri Baturaja terdiri dari Rumah Bantuan Hukum Yayasan Afta dan Lembaga Bantuan Hukum Amanda OKU RAYA
Di kesempatan itu juga Ketua Pengadilan Negeri Baturaja mengucapkan selamat kepada Rumah Bantuan Hukum Yayasan Afta dan Lembaga Bantuan Hukum Amanda OKU RAYA atas terpilihnya sebagai Posbakum Pengadilan Negeri Baturaja semoga dapat menjalankan tugasnya dengan baik .
Di tempat terpisah Ketua Lembaga Bantuan Hukum Amanda OKU RAYA Chairul Nopriansyah, S.H.,M.H. Melalui sekretaris Susanto, S.H.,M.H. mengucapkan terima kasih kepada Tim Seleksi Posbakum Pengadilan Negeri Baturaja yang telah menetapkan Lembaga Bantuan Hukum kami sehingga kami dapat melaksanakan penandatanganan Memorandum Of Understanding (Mou) pada hari ini in sha Allah kami akan menjaga amanah ini.
Lanjut santo tujuan dari Kerjasama Posbakum Pengadilan Negeri Baturaja dengan Lembaga Bantuan Hukum Amanda OKU RAYA adalah untuk membantu setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam PERMA NO 1 TAHUN 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Adapun susunan pengurus cabang Lembaga Bantuan Hukum Amanda OKU Raya Ketua Chairul Nopriansyah, S.H.,M.H. Melalui Sekretaris Susanto, S. H.,M.H.,Bendahara Amirullah, S.H. Anggota Khair Sya'ban Oktorudy, S.H. Anggota Arif Alfajri, S.H.
Alamat kantor Lembaga Bantuan Hukum amanda OKU RAYA di jl. Lubuk Hidung Rt 05 Dusun 1 Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kab. OKU(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar