JAKARTA, Khatulistiwa news (23/02) - Telah dilaksanakan sidang pada hari Kamis 23 Februari 2023 pukul 11:30 s/d 12:15 WB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Ir. FAZWAR BUJANG, MBAT, Terdakwa HERNANTO WIRYOMIJOYO alias RADEN HERNANTO, Terdakwa ANDI SOKO SETIABUDI, dan Terdakwa Ir. BAMBANG PURNOMO, M. Eng, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace oleh PT. Krakatau Steel pada tahun 2011.
Demikian, ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan dalam keterangan tertulis singkatnya.
Adapun dakwaan JPU terhadap para Terdakwa yaitu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, para Terdakwa akan mengajukan eksepsi di persidangan
selanjutnya pada Kamis 02 Maret 2023 pukul 1100 WIB.
Sementara, dakwaan terhadap Terdakwa Ir MUHAMMAD REZA akan dibacakan oleh Penuntut Umum pada Selasa 28 Februari 2023 dikarenakan dalam sidang ini Terdakwa belum menunjuk Penasihat Hukum.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar