BERITA TERKINI

Persidangan Replik Terdakwa Perkara Korupsi Pengelolaan Asuransi Jiwa Taspen Digelar di Tipikor

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (22/02) - Persidangan dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum atas pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa AMAR MAARUF dan Terdakwa HASTI SRIWAHYUNI, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020, pada hari Selasa 21 Februari 2023 pukul 16:00 s/d 17:00 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan.


Dalam replik tersebut, pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum tetap berkesimpulan dan berkeyakinan atas pembuktiannya sesuai analisa fakta, analisa yuridis, dan amar tuntutan dalam surat tuntutan pidana.


Persidangan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 Februari 2023 pukul 10:00 WIB dengan agenda pembacaan duplik Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa atas replik Penuntut Umum(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.