JAKARTA, Khatulistiwa news (22/02) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa Agenda Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama Terdakwa BONI MARSAPATUBIONO, Terdakwa WELLY BORDUS BAMBANG, dan Terdakwa GIKI ARGADIRAKSA, dalam perkara tindak pidana Korupsi pada Bank Jateng Cabang Jakarta telah dilangsungkan pada hari Rabu 22 Februari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Demikian jelasnya berdasarkan keterangan tertulis singkatnya, Jakarta. Rabu (22/02/2023)
Adapun saksi saksi yang diperiksa yaitu:
1. Wasito Adi Waluyo, pada pokoknya menerangkan bahwa selaku pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta periode 2021 mengetahui adanya kredit proyek yang sudah diberikan fasilitas kredit dan sampai saat ini dalam keadaan macet pada periode 2017 s/d 2019, diantaranya dilakukan oleh PT. Samco Indonesia dan PT. MDSI
2. Guirin, pada pokoknya menerangkan bahwa selaku Kepala Restrukturisasi dan
Penyelesaian Kredit Kantor Pusat pernah melakukan restrukturisasi terhadap
permasalahan kredit macet pada Bank Jateng Cabang Jakarta, diantaranya
dilakukan oleh PT. Samco indonesia dan PT. MDSI yang terkonfirmasi adanya
pengalihan termin proyek dan proyek fiktif.
3. Dhedi Ariento, pokoknya menerangkan bahwa dirinya mengetahui tentang
pemberian lima fasilitas kredit kepada PT. Samco lndonesia pada 2017,
dikarenakan pada saat sebelum mengajukan permohonan tasntas penolaydan baik pihak PT. Samco Indonesia dan PT. MDSI telah melakukan presentasi terkait proyek yang akan didapatkan.
Sementara 4 orang saksi yang telah dihadirkan yaitu Yuana Chistina, Pramudana Aditya, Dian Himayanti, dan Filia Afriani, belum dilakukan pemeriksaan. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 23 Februari 2023, pungkas Kapuspenkum Ketut (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar