JAKARTA, Khatulistiwa news (12/05) - Temuan Tim Evaluasi Kerja Akademik (EKA) Kementerian Ristekdikti RI terkait dugaan praktek Jual Beli Ijazah dan dugaan proses pendidikan program Doktoral tidak wajar di Universitas Negeri Jakarta yang terjadi pada kurun waktu tahun 2009-2017 ternyata masih menyisahkan masalah serius.
Hasil temuan Tim EKA pada tahun 2017 tersebut sempat mencengangkan dunia pendirikan tinggi karena ada indikasi praktik jual-beli ijazah dalam program doktor di UNJ. Dan salah satu mahasiswa program Doktoral UNJ bermasalah tersebut ada yang baru-baru ini dilantik menjadi Rektor di salah satu Universitas Negeri di Indonesia Timur.
Dari hasil temuan Tim EKA terdapat beberapa kejanggalan proses pendidikan pada Program Pascasarjana UNJ, diantaranya ketidakcocokan antara jumlah kelulusan mahasiswa program doktor dan data penerbitan nomor ijazah yang dikeluarkan UNJ sejak Desember 2004 hingga September 2016.
Selain itu ada dosen pembimbing pada Program Pascasarjana UNJ yang terindikasi sebagai promotor disertasi dalam jumlah tidak wajar—melebihi ketetapan peraturan menteri.
Menyusul terkuaknya kasus ini dan marak diberitakan di berbagai media massa, pihak UNJ langsung memberhentikan 1.367 mahasiswa pascasarjana nonreguler melalui SK Rektor UNJ: 09/SP/2017.
Kasus ini tidak hanya memakan korban ribuan mahasiswa yang diberhentikan, oknum dosen pun tak luput dari sanksi yakni Prof. Dr. H Djaali dicopot dari jabatannya selaku Rektor UNJ.
Bahwa hasil temuan Tim EKA berdasarkan data selama empat tahun (2012-2016), jumlah lulusan program doktor di UNJ membengkak. Djaali menjadi dosen promotor terbanyak untuk program doktoral yakni 327 mahasiswa selama kurun waktu empat tahun, termasuk menjadi Dosen Promotor oknum Rektor yang belum lama ini dilantik.
Ketika itu, Ketua Tim EKA Supriadi Rustad dalam keterangan pers, menyebut pihak UNJ tidak memenuhi standar kualitas akademik dan melanggar Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 serta Permenristekdikti Nomor 100 Tahun 2016. Supriadi menegaskan bahwa itu pelanggaran serius yang indikasinya jual beli ijazah.
Indikasi Oknum Rektor Terlibat Jual Beli Ijazah
Kasus dugaan praktek jual beli ijazah S3 di UNJ menarik perhatian wartawan, media, dan organisasi pers di Jakarta. Tim investigasi telah dibentuk dan tengah melakukan monitoring terkait kasus ini.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tim, oknum Rektor yang baru-baru ini dilantik, diduga terlibat jual beli ijazah S3 di UNJ karena mengikuti proses belajar-mengajar di kuliah hanya ditempuh dalam 3 semester saja untuk 42 SKS dengan rincian : Tahun 2010/2011 mengambil 2 semester dan tahun 2011/2012 hanya mengambil 1 Semester, jadi durasinya hanya 1 tahun 6 bulan untuk proses belajar.
Sementara itu untuk proses disertasi oknum rektor ini mengambil 1 semester pada semester II tahun 2012/2013 sebanyak 14 SKS. Jadi total durasi kuliah oknum Rektor ini hanya dalam 2 tahun meski terhitung 3 tahun masa pendidikan.
Kuat dugaan oknum rektor ini terlibat pemadatan jadwal kuliah dan pemalsuan daftar hadir. Indikasi kuat dugaan keterlibatan oknum rektor ini dalam praktek pemadatan jadwal kuliah dan pemalsuan daftar hadir (daftar palsu kehadiran dibuat 1 kali untuk 16 kali pertemuan) adalah yang bersangkutan terbukti mengikuti pendidikan Doktoral di UNJ dengan beban belajar melebihi batas paling banyak 9 (sembilan) sks dalam 1 semester dan pada saat bersamaan tercatat sebagai dosen aktif di UNIMA.
Seperti diketahui berdasarkan data hasil konfirmasi ke pihak UNJ melalui Wakil Rektor I Bidang Kemahasiswaan dan Akademik UNJ, Prof. Dr. Ifan Iskandar, M.Hum, mengatakan, durasi kuliah S3 di UNJ ada dua jalur yang berbeda. Untuk mahasiswa S3 jalur umum atau reguler memakan waktu paling 3 sampai 6 tahun.
Sementara untuk jalur khusus, menurut Iskandar, ada persyaratan tekhnis dari pihak rektorat dan wajib diverifikasi untuk program RPL. Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada jenjang Doktor (S3) atau program studi Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) di tingkat S3.
Durasinya menurut Irfan, paling cepat 1,5 sampai 2 tahun lama masa kuliah. “Namun di UNJ program RPL ini baru berlaku sekitar 5 tahun belakangan. Pada tahun 2010 belum ada program ini,” ungkapnya.
Kejanggalan Dokumen Kelulusan S3 Oknum Rektor
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tim, terdapat sejumlah kejanggalan dan perbedaan keterangan dalam beberapa dokumen.
Pada Dokumen Transkrip Akademik oknum rektor ini, tercatat menulis Judul disertasi : “Pengaruh Efektifitas Kepemimpinan, Budaya Kerja, Pengembangan Diri Dan Etos Kerja Terhadap Komitmen Tugas.”
Sedangkan pada Dokumen Berita Acara Ujian Doktor Judul disertasi tertera berbeda yakni : “Pengaruh Efektifitas Kepemimpinan, Kultur Kerja, Self Development Dan Etos Kerja Terhadap Komitmen Tugas Dosen.”
Perbedaan lain yang janggal adalah Nomor Registrasi sang rektor pada saat Ujian Tertutup yakni Nomor : 7627101149. Sedangkan pada dokumen Sidang Terbuka Nomor Registrasinya sama dengan yang tercantum dalam Ijazah Doktor yakni : 7647101149.
Padahal sejatinya, nomor registrasi dalam ujian tidak boleh berbeda dengan nomor registrasi yang tertera pada ijazah doktor. Nomor registrasi ini adalah identifikasi unik bagi setiap mahasiswa, dan perbedaan antara nomor registrasi ujian dan ijazah akan menyebabkan masalah dalam verifikasi kelulusan dan penerbitan ijazah.
Kejanggalan lain yakni perbedaaan isi keterangan tertera pada dokumen Transkrip Akademik yang disebutkan tanggal Lulus oknum rektor tercatat pada 01 Oktober 2010, sementara pada Ijazah tertera 1 Oktober 2013.
Kedua tanggal ini berbeda dengan yang tercantum dalam Surat Keterangan Nomor :315/UN39.5.Ps/KM/2025 tertanggal 14 Januari 2025 yang ditandatangani Direktur Sekolah Pasca Sarjana UNJ Prof. Dr. Dedy Purwanan E.S., M.Bus, Dimana disebutkan oknum rektor tersebut tercatat lulus pada 10 Oktober 2013.
( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar