TANJUNGPINANG, Khatulistiwa news (12/05) - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam kembali menggelar persidangan eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, Cs di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan saksi verbal lisan yaitu pemeriksaan terhadap semua penyidik yang membuat berita acara pemeriksaan (BAP) para Terdakwa pada tahap penyidikan, pada hari Jum’at tanggal 09 mei 2025.
Karena, pada saat persidangan sebelumnya Terdakwa Satria Nanda, Cs tidak mengakui perbuatannya, mencabut semua berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengaku mengalami kekerasan selama pemeriksaan oleh penyidik Polda Kepri.
Pada persidangan kali ini Tim JPU membuka fakta yang sebenarnya serta membungkam semua alibi para terdakwa dan juga pengacaranya. Pasalnya, semua alibi pelaku yang mengaku mengalami kekerasan selama penyelidikan dan pencabutan semua berita acara penyidikan (BAP) pupus sudah setelah JPU menayangkan rekaman video pemeriksaan semua Terdakwa pada tahap penyidikan yang nyatanya berbanding terbalik dengan keterangan semua Terdakwa tersebut. Pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi verbal lisan yaitu penyidik terdiri dari anggota kepolisian Satuan Narkoba Poltesta Barelang yang memeriksa para terdakwa saat penyidikan. Tujuh penyidik itu adalah Heri Setiawan, Taufik Akbar, Irvan Hadi Wijaya, Suwanda Simanjuntak, Erik Roland, Darsono Sitanggang dan Rosita Pardede.
Ketujuh penyidik tersebut merupakan penyidik profesional dan bersertifikasi, dari keterangan para penyidik yang dihadirkan tersebut (di bawah sumpah/janji) mengaku mereka tidak ada melakukan kekerasan fisik terhadap para Terdakwa. Bahkan, mereka menganggap tuduhan tersebut sangat berbanding terbalik dengan yang sebenarnya.
"Tidak pernah kami melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap mereka yang mulia. Apa yang kami makan itulah yang mereka makan, apa rokok kami itulah rokok mereka," ujar para penyidik tersebut.
Bahkan, menurut keterangan beberapa penyidik bahwa mereka saling kenal dan ada juga yang satu angkatan saat masuk di Kepolisian dengan para Terdakwa. Tudingan kekerasan hingga penganiayaan itu, tidak mungkin dilakukan, bahkan mereka ada memiliki rekaman pada saat pemeriksaan para Terdakwa.
Mendengar ucapan bukti video, kemudian Martua merupakan salah satu Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis Hakim untuk memutar video rekaman saat penyidikan demi membuka fakta yang sebenarnya. Namun, upaya memutar video di dalam ruang sidang itupun disanggah oleh semua Kuasa Hukum Terdakwa. Namun setelah terjadi perdebatan dalam sidang tentang memutarkan video tersebut, lalu Hakim Ketua Tiwik langsung memutuskan akan memutar rekaman video yang sudah disiapkan penyidik ke dalam flashdisk.
Dari pemutaran video tersebut diketahui fakta bahwa tidak ada terlihat aksi penganiayaan atau kekerasan, bahkan pemeriksaan para Terdakwa (membuat BAP) terlihat santai di salah satu ruangan Diresnarkoba Polda Kepri.
Selanjutnya ketengan para penyidik verbal lisan tersebut juga menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap para terdakwa mulai dari mengajukan bon tahanan, harus didampingi oleh kuasa hukumnya saat akan dilakukan pemeriksaan berita acara penyidikan (BAP) hingga kondisi kesehatan pada terdakwa. Setelah BAP selesai, lalu para Terdakwa disuruh baca kembali dan setelah sama isinya baru mereka melakukan tandatangan pada BAP tersebut.
Selanjutnya para Penyidik yang diverbal lisan tersebut menyampaikan kenapa kasus ini terungkap, berawal adanya laporan bahwa lima anggota Sat Narkoba Polresta Barelang menjual satu kilogram ke salah satu bandar di Kampung Aceh, Mukakuning. Tidak lama kemudian ada juga penangkapan narkoba sebanyak lima kilogram di Tembilahan oleh Mabes Polri. Saat disingkronkan dari dua tangkapan tersebut, ternyata ada kaitannya dan barang tangkapan itu berasal dari Sat Narkoba Polresta Barelang. Akibat pengembangan kasus tersebur, sehingga menetapkan tersangka lainnya termasuk Satria Nanda, karena jelas dalam rekaman kalau Satria mengetahui kalau akan ada penyisihan barang bukti sebanyak sembilan kilogram.
Kuasa hukum yang tidak senang akan video itu, menyecar pertanyaan terhadap penyidik. Mengapa rekaman video itu baru dimunculkan sekarang. Sementara sebelum-sebelumnya, tidak pernah disebutkan.
"Karena semua pelaku mencabut BAP, makanya kita hadirkan video ini agar semua melihat kalau apa yang kami lakukan benar tidak melakukan apa yang seperti dituduhkan," ujar penyidik Taufik.
Pemutaran video dalam sidang terbuka tersebut telah membuka tabir kejahatan dan kebohongan para Terdakwa. Kasus ini awalnya mencuat dari laporan internal ke bagian Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kepulauan Riau, yang mengindikasikan adanya transaksi gelap oleh anggota satuan narkoba. Temuan tersebut diperkuat dengan penangkapan lima kilogram sabu oleh Mabes Polri di Tembilahan. Jejak distribusinya mengarah langsung ke Polresta Barelang.
Persidangan ditutup sekitar Pukul 24.00 Wib dan persidangan selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan. Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H. melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H. dalam keterangannya menyatakan Kajati Kepri dan jajaran sangat berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar tanpa pandang bulu dan sesuai hukum yang berlaku. ( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar