BERITA TERKINI

Hutan Adat Berfungsi Atasi Banjir.

 


Oleh : H. Albar Sentosa Subari ( Pengamat Hukum Adat Indonesia ). 

Dan 

Marsal ( Pemerhati Sosial dan Hukum Adat Indonesia )


Muara Enim, Khatulistiwa news  (15/09) Berita banjir bandang terjadi di mana mana di tanah air kita. Minggu ini terjadi banjir di Bali yang merendam pemukiman.

Menurut menteri lingkungan hidup dikarenakan alih fungsi lahan hutan.

Sebagaimana diberitakan di media televisi nasional dan swasta.

Kasus alih fungsi lahan hutan sudah berlanjut lama, sekarang kita merasakan dampak negative nya yang menimbulkan kerugian materil bahkan korban jiwa.

Salah satu yang terjadi adalah alih fungsi lahan hutan adat dijadikan lahan usaha industri dan sebagainya baik yang dilakukan instansi publik maupun swasta.

Contoh saja di Sumatera Selatan sudah berapa ribu hektare lahan tanah adat dibuka menjadi lahan terbuka.

Padahal hutan adat sejak ratusan tahun sebelum Indonesia merdeka telah dijaga oleh para nenek moyang kita dahulu. Kalau kita buka Simbur Cahaya di situ diatur secara rinci pengguna dan larangan bagi anggota masyarakat. Seperti dilarang mengambil pohon kayu diluar kebutuhan hidup sehari-hari. Terutama pohon pohon yang sudah langka sekarang ini seperti pohon kayu " unglen, pohon kayu tembesu, pohon Meranti dan lainnya.

Bahkan beberapa jenis kayu tempat bermukimnya binatang" lebah " disebut pohon Sialang.

Sekarang semua jenis kayu tersebut yang dulunya dijaga sudah habis dibabat untuk menanam pohon yang cepat menghasilkan keuntungan besar okeh para investor besar.

Kemarin tepatnya pada tanggal 10-13 September 25 penulis sempat mengunjungi lokasi perencanaan pembuatan hutan sosial , sebagai tim identifikasi perhutanan sosial Palembang ke lokasi eks. Marga Panang Tengah Selawi kabupaten Muara Enim  provinsi Sumatera Selatan , setelah melakukan diskusi dengan anggota lembaga adat beserta kapala desa setempat, menyatakan melalui ketua lembaga adat nya bahwa hutan adat tercatat lebih dari ribuan hektare. 

Setelah dilihat dilokasi sudah banyak hutan hutan dimaksud telah menjadi hutan produksi, hutan wisata, serta telah dibuka jalan penghubung dari satu pemukiman menuju areal perkebunan baik oleh perusahaan maupun oleh perorangan telah dibangun jalan beton . Tentu ini telah membuka atau telah mengalih fungsi lahan hutan adat.

Padahal hutan adat harus dijaga kelestariannya supaya alamnya asri.

Dusun merupakan wilayah berhimpun nya anggota masyarakat hukum adat yang berasal dari beberapa phuyang ( nenek)

Yang biasanya anggota masyarakat hukum adat beraktifitas di lingkungan tanah adat. Yang merupakan kekayaan komunitas.

Di mana tiap anggota dapat mengelola tanah secara perorangan sesuai kebutuhan keluarga setelah mendapat izin kepala adat ( Pasirah waktu itu), dan juga dapat mengambil manfaat saat saat diperlukan di dalam wilayah hutan adat yang bersifat komunitas ( yang boleh dimanfaatkan bersama dalam aktivitas di awasi pasirnya dengan aturan hukum yang berlaku saat itu disebut dengan Simbur Cahaya. Siapa yang melarang aturan tersebut akan mendapatkan sanksi adat, yang diselesaikan atas musyawarah keputusan Pasirah bersama Dewan marga saat itu.

Begitulah gambaran betapa tertibnya hubungan antara manusia ( masyarakat hukum adat dengan alam sekitarnya. Yang dijaga bersama agar alam tetap bersahabat.

Sehingga karang terdengar oleh kita peristiwa peristiwa bencana alam baik banjir, longsor dan sebagainya. Tidak seperti dewasa ini tiap musim banyak penderitaan. Musim kemarau kekeringan, musim hujan kebanjiran.( Red)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.