JAKARTA, Khatulistiwa news (04/08) - Upaya hukum untuk menguji keabsahan pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi memasuki babak baru. Setelah gugatan terhadap tindakan faktual Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memasuki tahap persidangan, kini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga melanjutkan pemeriksaan gugatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi.
Dalam sidang Pemeriksaan Persiapan yang berlangsung pada Selasa (4/8), Majelis Hakim menyatakan gugatan telah memenuhi persyaratan formil dan sempurna untuk diperiksa lebih lanjut. Dengan demikian, perkara Nomor 254/G/2026/PTUN.JKT resmi diregister dan akan memasuki tahap jawab jinawab.
Gugatan tersebut diajukan oleh 27 Penggugat yang terdiri atas 19 akademisi, dosen, dan guru besar yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), bersama 8 organisasi mahasiswa hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, di antaranya:
1. Moot Court Community (MCC) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
2. HMPS Hukum Tata Negara FH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta;
3. BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia;
4. Law School Debate Community (LSDC) FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta;
5. Komunitas Penulisan Hukum (KPH) FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta;
6. Komunitas Peradilan Semu (KPS) Petita FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta;
7. Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta; dan
8. Speech and Law Debate Society (SPECIALITY) FH Universitas Gadjah Mada.
Para Penggugat mempersoalkan Keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden yang menjadi dasar pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
“ _Perkara ini merupakan gugatan kedua dalam rangkaian upaya hukum terhadap proses pengangkatan Adies Kadir. Sebelumnya, Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap tindakan faktual DPR RI dalam proses seleksi Hakim Konstitusi yang kini terdaftar dengan Nomor 214/G/TF/2026/PTUN.JKT dan telah memasuki tahap persidangan_ ”, terang Denny Indrayana, salah satu Kuasa Hukum Para Penggugat.
Denny menambahkan pengangkatan Adies Kadir tidak dapat dipisahkan dari proses seleksi yang sejak awal dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, selain menggugat tindakan faktual DPR RI, Para Penggugat juga mengajukan pembatalan terhadap Keputusan Presiden sebagai keputusan tata usaha negara yang menjadi dasar pengangkatan tersebut.
Selain itu, Bivitri Susanti sebagai salah satu Penggugat, menegaskan bahwa Majelis Hakim menyatakan gugatan yang diajukan telah memenuhi persyaratan untuk masuk ke tahap selanjutnya. Hal tersebut tentu merupakan perkembangan penting dalam upaya advokasi publik ini.
“ _Pihaknya berpandangan bahwa sejak awal, proses seleksi pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi sangat tidak transparan, objektif, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan oleh hukum. Sehingga selain menggugat tindakan faktual DPR RI, keputusan terhadap pengangkatannya yang dikeluarkan oleh Presiden pun juga turut digugat. Kini, terdapat 2 perkara yang saling berkaitan dan keduanya akan diuji secara terbuka di PTUN Jakarta_ ”, tegas Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera tersebut.
Bivitri juga menambahkan bahwa kedua gugatan yang diajukan tidak ditujukan kepada pribadi Adies Kadir. Yang diuji adalah proses dan legalitas pengangkatannya sebagai Hakim Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan penjaga konstitusi sehingga setiap tahapan pengisian jabatannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Apabila proses tersebut dibiarkan tanpa pengujian, hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi pengisian jabatan konstitusional di masa mendatang.
Para Penggugat berharap proses persidangan berlangsung secara independen, terbuka, dan objektif sehingga dapat memberikan kepastian hukum mengenai keabsahan proses pengangkatan Hakim Konstitusi. Menurut Para Penggugat, perkara ini bukan hanya menyangkut satu individu, melainkan juga menyangkut kualitas tata kelola pengisian jabatan konstitusional serta kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi.
***
DOSEN CALS YANG MENGGUGAT:
1. Prof. Dr. Hesti Armiwulan, S.H., S.Hum., C.M.C. : Guru Besar HTN Universitas Surabaya
2. Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D. : Dosen FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
3. Prof. Mirza Satria Buana, S.H., M.H., Ph.D. : Guru Besar HTN Universitas Lambung Mangkurat
4. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H., M.H. : Guru Besar HTN Universitas Brawijaya
5. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. : Guru Besar HTN Universitas Padjajaran
6. Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. : Guru Besar HTN Universitas Gadjah Mada
7. Dr. Charles Simabura, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Andalas
8. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Brawijaya
9. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M. : Dosen FH Universitas Mulawarman
10. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H. : Dosen FH Universitas Gadjah Mada
11. Dr. Idul Rishan, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Islam Indonesia
12. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D. : Dosen FH Universitas Gadjah Mada
13. Dr. Taufik Firmanto, S.H., LL.M. : Dosen FH Universitas Muhammadiyah Bima
14. Dr. Titi Anggraini, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Indonesia
15. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. : Dosen FH Universitas Gadjah Mada
16. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Bengkulu
17. Bivitri Susanti, S.H., LL.M. : Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
18. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. : Dosen FH Universitas Andalas
19. Warkhatun Najidah, S.H., M.H. : Dosen FH Universitas Mulawarman (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar