JAKARTA, Khatulistiwa news (18/08) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 2 (dua) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 s.d 2025, pada hari Selasa (18/08), Jakarta
Ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna SH, MH menjelaskan, kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
2. AA selaku Direktur PT BUIL.
3. YTSAN selaku Direktur PT JPP.
Diketahui pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
" Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tandasnya (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar