AMBON, Khatulistiwa news (18/08) - Penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan perkembangan penanganan perkara Tipikor Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat TA 2023 terhadap Terdakwa MT (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Maluku). Selasa (18/08)
Kemuka Plt. Kasipenkum Kejati Maluku, Aizit Latuconsina SH, MH dalam keterangan tertulis singkatnya menyampaikan Pada hari ini Selasa, 18 Agustus 2026, Terdakwa MT (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Maluku) melalui Penasihat Hukum melakukan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) kepada Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional dalam rangka mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar