BERITA TERKINI

Kejati Maluku Periksa 3 Saksi, Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit PT. BRI Serta Preservasi Jalan Namlea-Teluk Bara Dinas PUPR Maluku

 


AMBON, Khatulistiwa news (05/08) - Kejati Maluku pada hari Rabu (05/08) telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, terkait penyidikan  Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit dan Rekening Simpanan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Batu Merah – Branch Office Ambon Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024.


Kemuka Kasipenkum Kejati Maluku, Ardy SH MH sampaikan bahwa kedua (2) orang saksi telah dilaksanakan pemeriksaan terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit dan Rekening Simpanan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Batu Merah – Branch Office Ambon 2022 sampai tahun 2024.


Adapun saksi yang diperiksa, yaitu : 

1. MK - Pihak Asuransi

2. VFJ - Pihak Asuransi

(Diperiksa dari jam 14.00 WIT s.d. 15.00 WIT)


Di samping itu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku juga melaksanakan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahaan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.


Adapun, saksi yang diperiksa YSL selaku Perantara Vendor untuk mengikuti lelang proyek

(Diperiksa dari jam 13.00 WIT s.d. 14.00 WIT)


Selanjutnya, dilaksanakan Penyerahan Barang Bukti Uang Rp. 100.000.000 (serajus juta rupiah) dari saksi EA (Direktur CV. Basudara)


Hasil pemeriksaan lapangan ini akan dianalisis secara komprehensif dan menjadi bahan pendukung dalam proses penyidikan guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kejaksaan Tinggi Maluku berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional dalam rangka mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.