JAKARTA,Khatulistiwa News- (12/01) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H, M.H mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan tahun 2020.
" Sebanyak 4 orang saksi diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT AMU periode tahun anggaran tahun 2016 sampai dengan 2020," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Saksi-saksi yang diperiksa, antara lain:
1. S selaku Pemimpin PT Askrindo Cabang Kendari, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka ww, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
2. N selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Gorontalo, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
3. F selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Kupang, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 SN 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS;
4. B selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Samarinda, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka PB, dan Tersangka AFS;
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU)," ujar Kapuspenkum Kejagung
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar