JAKARTA Khatulistiwa News (22/03) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 atas nama 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka PSNM, Tersangka DSD, Tersangka AS, Tersangka FS, Tersangka JAS, Tersangka JD, dan Tersangka S.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, tim JamPidsus Kejaksaan Agung melakukan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI
Kata Sumedana katakan, saksi - saksi yang diperiksa antara lain sebagai berikut yaitu :
1. EL selaku Kadiv Kepatuhan LPEI Periode Juli 2013 s.d April 2015. diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
2. GP selaku Mantan Pengendali PT. Tri Daya Kreasi dan saat ini Karyawan PT Kosta Jaya Bersaudara, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (T ipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019," jelas Sumedana
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar