Muara Enim Khatulistiwa News,- Seorang pengedar Narkoba Rudi Hartono (29) asal Desa Kota Baru kecamatan Lubai Muara Enim berhasil diringkus jajaran Polisi Sat Resnarkoba Polres Muara Enim pada Jumat,(18/3) lalu di pondok depan rumah Ariyudin desa Kota Baru Lubai.
Dasar dalam penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba tersebut merujuk pada DASAR :
Laporan Polisi Nomor : LP/A- 60/III/2022/SPKT. RESNARKOBA/ POLRES MUARA ENIM/ POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 18 Maret 2022.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polisi dalam penangkapan pengedar tersebut yakni,1 (Satu) paket sedang sabu dengan berat brutto 3,96 gram, 5 (lima) tablet pil extacy warna kuning dengan berat brutto 2,64 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah dompet warna merah serta 1 (satu) helai celana panjang warna abu - abu.
Diterangkan oleh Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Narkoba AKP Burnani mengatakan dalam penangkapan pelaku itu, bahwasanya pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2022 Sekira Pukul 00.30 Wib telah diamankan 1 (satu) orang laki - laki karena memiliki, menyimpan, dan menguasai yang diduga narkotika jenis sabu.
Lanjut Burnani berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba, Selanjutnya dari informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan bahwa informasi tersebut benar.
"Ya kemudian sesampai di TKP personil Sat Resnarkoba langsung mengamankan 1 (satu) orang laki - laki tersebut dan ditemukan barang bukti seperti diatas selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Muara Enim guna dilakukan proses lebih lanjut",tegas Burnani.(Azhari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar