BERITA TERKINI

Salut Kepada Kapolri, Buat Nota Kesepahaman Dengan Dewan Pers, Yang Dilindungi Media Memiliki Legal Standing

 


JAKARTA,Khatulistiwa  news (05/05) - ini baru dikatakan Kapolri Cinta Terhadap Wartawan, di hari  Rabu 16 Maret 2022 membuat Nota Kesepahaman dengan Ketua  Dewan Pers Prof Dr  Ir. Mohammad Nuh.Dea, dalam Nota Kesepahaman tersebut Berisi Tentang Kemerdekaan Wartawan/Pers.


Ketika diminta Pendapat Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Pendukung Counter Opinion Polri Agus Flores  berpendapat bahwa Pihaknya Sudah Membaca Nota Kesepahaman tersebut sangat bagus untuk perlindungan Tenaga Pers, sebagai wujud Kemerdekaan Pers.


" Tentunya Yang Dilindungi Wartawan yang bagaimana? yang Pasti Media memiliki Kualifaide, diantaranya Media Berbadan Hukum, Memiliki Kantor Redaksi dan Staf Redaksi atau yang telah di Akreditasi," ujar Sahabat Dewan Pers ini .


Diapun mengungkapkan, soal Media yang hanya memiliki situs tanpa berbadan hukum, bukan dalam kategori Wartawan yang dilindungi.


" Media Pers Harus Memiliki Legal Standing, yang dilindungi," tegas Agus .


Aguspun Salut Kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Membuat Nota Kesepahaman dengan Dewan Pers .


" Inilah kami tunggu tunggu," tegas Orang Dekat Dengan Komisioner Dewan Pers ini .


Hal ini tentunya akan membawa epek positif terhadap dunia jurnalistik..(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.