BERITA TERKINI

Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi, Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (24/03) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari senin 24 Maret 2025, memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.


Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:

1. ART selaku Direktur PT Tinindo Inter Nusa.

2. IP selaku Branch Manager Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman Plaza.

3. PAN selaku Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region V/Jakarta 3.

4. JM selaku Direktur PT Gading Orchard.


" Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk," Jelas Kapuspenkum Kejagung 


Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.