JAKARTA, Khatulistiwa news (24/03) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari senin 24 Maret 2025, memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar SH, M.Hum sampaikan bahwa saksi saksi yang diperiksa, berinisial:
1. ART selaku Direktur PT Tinindo Inter Nusa.
2. IP selaku Branch Manager Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman Plaza.
3. PAN selaku Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region V/Jakarta 3.
4. JM selaku Direktur PT Gading Orchard.
" Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk," Jelas Kapuspenkum Kejagung
Diketahui, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. ( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar