BERITA TERKINI

Kementerian Agama Kabupaten Lahat Sudah Mengkaji Bersama Untuk Besaran Zakat Fitrah

 




LAHAT,KHATULISTIWANEWS.COM-Dengan adanya ketentuan besaran zakat fitrah yang harus di bayarkan untuk beras 2,5 kg dan dengan uang Rp.40.000 serta fidyah Rp.40.000/hari,Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat Drs.H.Napikurrahman yang di temui awak media menyampaikan bahwa besaran zakat yang harus di keluarkan ini sudah di tentukan berdasarkan berita acara rapat pemerintah bersama pihak terkait lainnya pada beberapa waktu yang lalu.


Di sampaikanya juga besaran zakat yang harus di keluarkan ini sudah di kaji secara matang oleh seluruh pihak terkait yang kemudian di sepakati bersama besaran zakat fitrah 2,5 kg untuk beras dan apabila diuangkan sebesar Rp.40.000.


"Kami sudah mengkaji bersama pihak Kesra Setda Lahat,Ketua MUI,Ketua BAZNAS Lahat,PD Muhammadiyah Lahat,Ketua PCNU Lahat,Kepala Dinas Perdagangan Kasi Penyelenggara,Ketua Pengadilan Agama Lahat dan Ketua Pokjawas Madrasah/PAI maka di tentukan besaran zakat tersebut."ucapnya.


Kemudian untuk masyarakat Kabupaten Lahat di harapkan agar dapat membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang ada karena hal ini sudah menjadi ketentuan dan sudah di kaji bersama.


"Pembayaran Zakat Fitrah adalah untuk membersihkan jiwa setiap umat oleh sebab itu diharapkan agar masyarakat dapat menunaikannya sesuai dengan ketentuan yang ada.Dan juga dengan adanya zakat fitrah ini kita semua untuk saling membantu antar sesama manusia agar pada saat idul Fitri nanti tidak ada umat yang lapar."tegasnya. ( Rochmi)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.