BERITA TERKINI

Konflik Agraria di Sektor Perkebunan Sawit, Advokat Rakyat Datangi Polres Morut

 


SULAWESI TENGAH. Khatulistiwa news (25/03) - Kejadian menimpa Petani di lahan yang di klaim milik PT SPN Perusahaan Sawit dimana saat ini penangkapan penahanan Petani Desa Peleru atas dugaan pencurian Buah kelapa sawit di atas tanahnya sendiri.


Tepat pada Hari Kamis, 20 Maret 2025, datang sekelompok aparat kepolisian menggunakan mobil PT.SPN yakni Polsek Mori Atas, Anggota Brimob Laras panjang dan humas PT.SPN juga Sekuriti PT.SPN di lokasi sengketa PT SPN dan Saudara Adhar Ompo Alian Olong pada pukul 15.30 WITA,


Kedatangan Aparat dan PT.SPN tersebut dalam rangka melakukan penangkapan paksa terhadap saudara Olong, Dimana kedatangan aparat tersebut Saudara Olong sedang melakukan aktivitas pemanenan di lokasi tersebut bersama dengan 5 Orang dimana diantaranya 1 anak kecil.


Terdengar jelas dalam proses percakapan tersebut terjadi cekcok antara Humas PT.SPN atas Nama Hengky dan Saudara Olong soal status kepemilikan tanah yang sudah di kuasai saudara Olong sejak tahun 1990 melalui bukti Surat Keterangan Usaha kepemilikan sawah tahun 1990.


Sementara PT.SPN melakukan penanam awal di Wilayah Watumesono tepat di Wilayah saudara Olong pada tahun 2015 dengan klaim atas kepemilikan HGU. Sementara wilayah kelola PT.SPN merupakan wilayah HGU PTPN XIV yang keluar pada tahun 2009, pada tahun 2011 terjadi peralihan perusahaan antara PTPN XIV dan PT.SPN, Sampai hari ini PT.SPN masih menggunakan HGU PTPN XIV, sementara perusahan tersebut berbeda secara status Hukum.


Ekspansi perkebunan terus berlanjut sampai THN 2015 di wilayah watumesono tepat di lokasi saudara olong, oleh karena itu ekspansi PT.SPN tersebut merupakan perampasan tanah.


Oleh karena itu sengketa lahan antara Saudara Olong yang merupakan Petani Desa Peleru dengan Perusahaan PT.SPN sudah terjadi sejak tahun 2015, sampai pada tahun 2025 ini persoalan tersebut belum ada penyelesaian. 


Masalah tersebut menunjukkan ketidakbecusan pemerintah dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut. Sehingga saudara Olong melakukan tindakan pemanenan.


Akan tetapi Kemudian Humas PT.SPN atas nama Hengky menyuruh aparat kepolisian untuk melakukan penangkapan den memerintahkan untuk di borgol saudara Olong atas tuduhan pencurian buah sawit. 


Atas tuduhan tersebut Saudara Olong menolak atas penangkapan tersebut dan membantahkan atas tuduhan pencurian yang di maksud, karena sampai saat ini Saudara Olong merasa memiliki dan menguasai lahan tersebut sembari merekam video percekcokan Dan memintahan untuk terlebih dahulu dibicarakan di Kantor Desa.


Namun pihak perusahaan dalam hal ini Humas PT.SPN atas nama Hengky mendesak kepada pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan tanpa menunjukan surat perintah penangkapan.


Sampai terjadinya tindakan pemaksaan penangkapan dengan kekerasan hingga terjadi pemukulan terhadap saudara Olong yang menyebabkan saudara Olong mengalami memar di bagian kepala akibat pukulan yang dilakukan oleh anggota Brimob dimana Anggota Brimob tersebut sempat mengokang senjata api sebab pembelaan diri yang dilakukan oleh saudara Olong. 


Setalah saudara Olong di tangkap Humas PT.SPN atas Nama Hengky merampas Phonsel milik Saudara Olong.


Kemudian, Saudara Olong di bawa ke Polsek Mori Atas, kurang lebih satu jam di Polsek Mori Atas Saudara Olong diteruskan ke Polres Morowali utara.


Sampai Saudara Olong di Polres Morowali Utara Pihak keluarga Belum mengetahui atas penangkapan tersebut.  Nnti setelah ke-esokan Harinya barulah pihak keluarga mengetahui hal tersebut.


Kejadian diatas bukan hanya pertama kali, dan tidak hanya terjadi kepada saudara Olong, tetapi juga terjadi terhadap masyarakat yang lain.


Oleh Karena Itu Advokat Rakyat Agussalim SH menuntut dari perusahaan agar mentaati hasil Mediasi semua Pihak, baik BPN Morowali Utara, Polres Morowali Utara, Pihak PT SPN, Kades Peleru dan Pemilik Lahan bersama Dinas terkait pada tanggal 25 Januari lalu di Kantor Gubernur. 


Advokat Rakyat protes keras tindakan Perusahaan PT SPN yang mengabaikan nilai-nilai Kesepakatan Para Pihak, terutama Hak Petani. Advokat Rakyat Agussalim SH akan mendatangi Polres Morowali Utara untuk segera melakukan pendampingan hukum dan menuntut segera dibebaskan dari keberadaan Pak Adhar Ombo alias Olong yang "ditahan" di Polres Morut atas laporan insiden di lokasi lahan milik Masyarakat. 


Selain itu, Advokat Rakyat Agussalim SH memastikan pihak Polres Morowali Utara dapat memberikan rasa Keadilan dan kembalikan tanah petani Desa Peleru yang di klaim Perusahaan Sawit PT SPN. 


" Saya harus katakan, perusahaan harus tunduk dengan aturan yang berlaku dengan mengedepankan Hak Asasi Petani dan Masyarakat Lokal, tidak dengan mengkriminalisasi atas nama Perusahaan tanpa kepastian hukum dari Masyarakat, tegas Advokat Rakyat Agussalim SH.


Selanjutnya, Saya juga akan mendatangi Kepala Desa Peleru, mengapa Warganya ditahan tidak ada kejelasan atas pemberitahuan kepada yang bersangkutan dan kepada keluarga, apalagi ini mendekati Hari Raya Fitri, ini semua harus menjadi pertimbangan semua Pihak tegas Advokat Rakyat Agussalim SH yang juga Koordinator Nasional Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP). ( Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.