AMBON, Khatulistiwa news (30/09) - Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui program restotarive justice, berhasil menghadirkan perdamaian dalam perkara kekerasan terhadap anak, dengan mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Direktorat C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Video Conference, pada hari Senin (29/9/2025).
Pengajuan permohonan tersebut, dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum diruang Vicon Pidum Kejaksaan Tinggi Maluku, serta Kepala Kejaksaan Negeri KKT Adi Imanuel Palebangan, S.H.,M.H bersama Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator di ruang Vicon pada Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kejaksaan Negeri KKT yang menangani perkara tersebut, dalam pemaparannya Kajari KKT Adi Imanuel menyampaikan bahwa Tersangka Subhan Abdullah Alias Uban telah melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ATAU Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.
“Tersangka sangat menginginkan anak tirinya menjadi penghafal Al-Qur’an (Hafiz), namun karena hafalannya belum juga lancar, sehingga Tersangka tersulut emosi dan melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka fisik terhadap korban yang merupakan anak tirinya berinisial ‘SMS’ alias Saptian,”Ujar Kajari KKT dalam paparannya.
Menurut Kajari, korban yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kementerian Kesehatan ini, merupakan tulang punggung keluarga dan bertanggung jawab atas 7 anggota keluarga yang terdiri dari 2 (dua) orang istri dan 5 (lima) orang anak.
Selain itu, dalam kehidupan bermasyarakat, tersangka dikenal memiliki perilaku baik dan ramah menurut penilaian Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama di lingkungan tempat tinggal tersangka.
“Tersangka merasa sangat menyesal telah melakukan penganiayaan terhadap anak korban yang merupakan Anak Tiri tersangka dan saat ini tersangka juga telah meminta maaf kepada anak korban,” pungkasnya.
Diketahui, Tempat kejadian perkara tersebut bertempat di rumah kos Tersangka yang berlokasi di Kelurahan Saumlaki Utara Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Terhadap usulan jajarannya, Wakajati Maluku Abdullah Noer Deny, S.H.,M.H menambahkan, kiranya usulan penghentian penuntutan dalam perkara dimaksud dapat disetujui dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.
“Upaya Jaksa Fasilitator dalam menyelesaikan perkara ini telah melibatkan Keluarga Tersangka, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta disaksikan oleh Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar. Kami berharap permohonan ini disetujui, dengan harapan agar penegakan hukum yang humanis semakin menyentuh dan perdamaian dapat tercipta dikalangan masyarakat,” harapnya.
Menindaklanjuti Paparan yang disampaikan jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri KKT melalui Video Conference, Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur C, Yudi Indra Gunawan, S.H.,M.H, berkesimpulan menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan, berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar