TANGERANG,Khatulistiwa news (20/09) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menindaklanjuti aspirasi pekerja dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Global Teguh Indonesia di Jalan Pembangunan, Kecamatan Batuceper, Rabu, 17 September 2025 siang.
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Syamsuri, bersama para anggota, Kemal Fasya, Mulyadi Muslih, Yeni Kusumaningrum dan Natalie Marbun. Ia mengatakan, sidak merupakan tindaklanjut dari aspirasi buruh yang telah disampaikan beberapa waktu lalu ihwal keluhan hak tak diberikan sesuai dengan peraturan.
“Pertama dengan adanya sidak ini sesuatu yang sudah disampaikan teman-teman serikat menjadi terjawab bahwa apa yang disampaikan ya ada benarnya, kemudian kita minta kepada pihak perusahaan supaya ada kebaikan, perubahan, dan Alhamdulillah mereka welcome mereka bersedia untuk memberikan perbaikan dari aspirasi teman-teman serikat,” ujarnya.
Menurut politikus Partai PKS tersebut, pihak perusahaan bersedia membuka dialog dengan komitmen ingin mengakomodir aduan pekerja sesuai dengan regulasi.
Menurut politikus Partai PKS tersebut, pihak perusahaan bersedia membuka dialog dengan komitmen ingin mengakomodir aduan pekerja sesuai dengan regulasi.
“Yang disampaikan termasuk juga tentang HL, panjangnya waktu, kemudian juga slip gaji, dari ada enam poin, tujuh poin itu bisa diakomodir oleh mereka, dan kedepan mungkin ada komunikasi yang dibuka sehingga ada edukasi ke depan yang perlu disampaikan Disnaker dan teman-teman komisi II,” ungkapnya.
Syamsuri bersyukur sidak berjalan dengan lancar dan sesuai harapan.
“Jadi kita tetap bersyukur dengan adanya sidak ini Alhamdulillah dan pihak perusahaan welcome untuk memberikan perubahan yang lebih baik sehingga teman-teman karyawan merasa lebih nyaman dan apa yang menjadi hak-haknya bisa diterima dengan baik sesuai dengan haknya yang harus diterima,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Disnaker Kota Tangerang Mamet Indiarto mengatakan, pihaknya yang juga hadir dalam sidak ini untuk melakukan pembinaan terkait hubungan industrial antara pekerja dengan pemberi kerja.
“Ya jadi Disnaker melakukan pembinaan terkait hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha mungkin ada kabar kaitan dengan jam kerja, upah secara pembayaran status pekerja, dari dewan juga menyampaikan permasalahan yang dari pekerja,” katanya.
“Kita ada tim kaitan dengan jam kerjanya kan 7 jam Senin-Jumat, kalau Sabtu 5 jam, itu agar dipatuhi kemudian kaitan pengupahan sesuai dengan upah minimum, kemudian jaminan tenaga kerja, harus mengikuti semua pegawai juga jika THL itu maksimal 21 hari kalau melebihi ya harus dinaikkan statusnya PKWT dan itu dilaporkan ke Disnaker,” pungkasnya ( Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar